Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jawa Tengah

DPW PKB Laporkan Lukman Edy ke Polda Jateng, Ditreskrimsus Akan Koordinasi dengan Bareskrim

Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah bakal melakukan koordinasi dengan Bareskrim Polri soal laporan pencemaran nama baik yang dilayangkan DPW PKB Jateng.

Editor: m nur huda
dok Polda Jateng
Sejumlah pengurus DPW PKB Jawa Tengah melaporkan mantan Sekretaris Jenderal PKB, Muhammad Lukman Edy ke Polda Jateng terkait kasus pencemaran nama baik dan UU ITE, Mapolda Jateng, Kota Semarang, Selasa (6/8/2024). 

"Hasil-hasilnya dilaporkan oleh tim yang dipimpin oleh Kiai Anwar Iskandar dan Amin Said Husni kepada rapat gabungan PBNU. Setelah itu baru diambil keputusan, jadi proses yang berlangsung tidak akan mengganggu apa yang sudah direncanakan oleh PBNU," jelas dia.

Ketika ditanya terkait pendampingan hukum bagi Lukman Edy, Gus Ipul menyerahkan keputusan kepada Lukman. Namun, dia memastikan PBNU siap mendampingi jika diperlukan.

"Tergantung Pak Lukman Edy, ingin didampingi atau tidak, tapi yang saya sudah tau ya, konfirmasi beliau, beliau siap, sangat siap," tuturnya.

Dianggap Bohong

Sebelumnya, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKB melaporkan Muhammad Lukman Edy. Mantan Sekjen PKB ini dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik.

Ketua DPP PKB Cucun Ahmad Syamsurijal mengatakan laporan yang diajukan telah diterima pihak Bareskrim Polri dengan nomor STTL/262/VIII/2024/BARESKRIM.

Cucun menyebut Edy dilaporkan karena dianggap memberikan informasi bohong terkait pernyataannya yang mengatakan kurangnya peran Dewan Syuro hingga berdampak pada dinamika di internal PKB dan relasinya dengan PBNU.

"Sudah menyebarkan suatu berita yang dikonsumsi oleh publik yang itu membahayakan satu ujaran kebencian atau itu adalah pencemaran nama baik yang ini akan berbahaya bagi kami secara partai, institusi, maupun pimpinan-pimpinan kami yang diserang dan tidak ada dasar dan bukti," kata Cucun kepada wartawan di gedung Bareskrim Polri, Senin (5/8/2024). (dtc/tribun jateng cetak/iwn)

 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved