Kriminal Hari Ini
Pengakuan Maling Handphone di Purbalingga, Tidak Dijual Melainkan Sekadar Digadaikan
Maling handphone yang ditangkap yaitu SW alias Ayam (39) pekerjaan swasta warga Desa Rajawana, Kecamatan Karangmoncol, Kabupaten Purbalingga.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, PURBALINGGA - Polsek Karangmoncol, mengungkap kasus pencurian di Desa Tamansari, Kecamatan Karangmoncol, Kabupaten Purbalingga.
Tersangka yang merupakan residivis ditangkap dengan sejumlah barang buktinya.
Kapolsek Karangmoncol, Iptu Amirudin mengatakan, tersangka yang ditangkap yaitu SW alias Ayam (39) pekerjaan swasta warga Desa Rajawana, Kecamatan Karangmoncol, Kabupaten Purbalingga.
Baca juga: Bocah di Purbalingga Dikira Diculik Makhluk Halus dan Ditemukan di Pohon Malam Hari, Ini Faktanya
Baca juga: Kisah Mokhamad Ngajib Perwira Asal Purbalingga Gagal Menikah Karena Panai, Kini Mantan Menyesal?
Tersangka melakukan pencurian di rumah korban bernama Sofan Hidayat (52) warga Desa Tamansari RT 02 RW 17, Kecamatan Karangmoncol, Kabupaten Purbalingga.
Pencurian dilakukan tersangka pada Senin (1/7/2024) dini hari.
"Modus yang dilakukan tersangka yaitu berkeliling mencari sasaran rumah warga."
"Kemudian masuk melalui jendela dan mengambil handphone, kemudian kabur," ujar Iptu Amirudin kepada Tribunjateng.com, Rabu (7/8/2024).
Berdasarkan laporan korban, Unit Reskrim Polsek Karangmoncol kemudian melakukan penyelidikan.
Hasilnya, pelaku bisa diidentifikasi dan ditangkap pada Jumat (2/8/2024) di tempat tinggalnya.
Barang bukti yang disita yaitu empat handphone hasil curian seperti merek Vivo Y02, Infinix Hot 20S, hingga Oppo A17.
Handphone tersebut ternyata hasil melakukan pencurian di empat lokasi berbeda.
Baca juga: Lansia di Purbalingga Jadi Bandar Judi, Buka Lapak di Pekarangan
Baca juga: Tolak Keputusan DPP, Ratusan Simpatisan Gerindra di Purbalingga Deklarasi Dukung Tiwi-Hendra
"Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, tersangka mengakui sudah empat kali melakukan pencurian handphone pada tahun ini," terangnya.
Tersangka yang ditangkap merupakan residivis kasus pencurian.
Tersangka sudah pernah diproses hukum karena mencuri di Kecamatan Karangmoncol, Bobotsari, Bojongsari, dan Rembang.
"Terakhir tersangka diproses hukum karena melakukan pencurian di Kecamatan Karangmoncol pada 2019," terangnya.
tribunjateng.com
tribun jateng
Purbalingga
pencurian
Polres Purbalingga
Iptu Amirudin
Polsek Karangmoncol
Kelakuan Bejat Ayah Tiri Terbongkar, Anak Gadis 16 Tahun Dicecoki Obat Tidur Kemudian Dirudapaksa |
![]() |
---|
Tampangnya Terlihat Jelas, Video Aksi Maling Kotak Amal Masjid Baitul GufronSolo Disebar di Medsos |
![]() |
---|
Cerita Rumah Indekos Pati Dibobol Maling, Pria ABK Asal Sukabumi Ini Gondol AC dan Water Heater |
![]() |
---|
Apes! Mahasiswi Asal Banyumas Kena Tipu, Ponsel Raib Digondol Pria Kenalan di Aplikasi Kencan Online |
![]() |
---|
2 Remaja Bersenjata Ditangkap, Minggu Dini Hari Hadang dan Palak Pengendara di Gapura Ngrandu Pati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.