Berita Semarang
Pemkot Semarang Siapkan Mekanisme Pemanfaatan Lahan Bengkok untuk Pertanian
Pemkot Semarang menyiapkan mekanisme penggunaan lahan bengkok untuk menjaga ketahanan pangan ibu kota Jateng.
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG -- Pemkot Semarang menyiapkan mekanisme penggunaan lahan bengkok untuk menjaga ketahanan pangan ibu kota Jateng.
Plt Kepala Dinas Pertanian (Dispertan) Kota Semarang, Hernowo Budi Luhur mengatakan, Pemkot sebelumnya memiliki rencana untuk memanfaatkan lahan bengkok dengan sistem bagi hasil.
Rencana itu untuk menjaga agar sawah tetap berfungsi, pengamanan aset, mensejahterakan petani, dan menciptakan ketahanan pangan.
Namun, setelah dilakukan konsultasi dengan Kementerian Pertanian (Kementan) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), mekanisme bagi hasil pemanfaatan aset pemerintah tidak bisa.
"Sudah kami konsultasikan, ternyata mekanisme bagi hasil tidak ada. Adanya adalah sewa dan retribusi," jelas Hernowo, Selasa (6/8).
Saat ini, pihaknya masih mencari solusi formula yang pas untuk pemanfaatan aset sekaligus menciptakan ketahanan pangan di Kota Semarang.
Menurutnya, bagi hasil ini digagas karena mekanisme lelang bengkok membuat petani murni kesulitan menggarap lahan.
Kemudian, muncul wacana sistem bagi hasil agar petani bisa langsung menikmati hasil, tanpa harus ada perantara. Namun, sistem bagi hasil ini tidak tercantum dalam peraturan.
“Setelah konsultasi ini, akhirnya aset dikembalikan ke kelurahan dan kecamatan," ucapnya.
Hernowo menjelaskan, mekanisme yang bisa dilakukan yaitu retribusi atau sewa. Setelah dikalkulasi, sistem sewa dinilai lebih mudah.
Formula untuk sistem sewa akan dikaji dengan menentukan letak lahan yang digarap. Biaya sewa tentu akan mempertimbangkan beberapa hal antara lain kontrol irigasi, tadah hujan, atau akses ke lokasi lahan bengkok. Tujuannya, agar petani bisa membayar sewa lebih ringan.
"Saat ini kami sedang garap agar lebih adil," ucapnya.
Di sisi lain, lanjut Hernowo, pemkot juga masih menunggu aturan baru dari Kemendagri agar sistem sewa ini tidak terlalu memberatkan.
Sesuai aturan, sistem sewa harus dilakukan satu tahun atu lebih terhadap aset tertentu. Jika masa penggunaan lahan kurang dari sati tahun itu masuk ke retribusi.
"Mudah-mudahan ada aturan baru, misalnya NJOP Khusus. Nanti dari Pemkot akan ada tim pengendali untuk melakukan pengawasan sistem sewa," tambahnya. (eyf)
Baca juga: Veddriq Leonardo Melaju ke Perempat Final Panjat Tebing Pecahkan Rekor Olimpiade
Baca juga: Brimob Diadang dan Diserang KKB Papua saat Patroli, Ini Kata Satgas soal Video yang Beredar
Baca juga: Buah Bibir : Jessica Iskandar Menikmati Tahu Gejrot
Baca juga: Israel dan Hizbullah Saling Serang, Korban Jiwa Berjatuhan
43 Hektare Tanah Lenyap Ditelan Laut: Kisah Marzuki Bangkitkan Mangrove Dari Ancaman Abrasi |
![]() |
---|
Wali Kota Semarang: Festival Cheng Ho Diincar Dunia Internasional |
![]() |
---|
Air Mata di Altar: Doa Putih untuk Angeline dan Khristopel |
![]() |
---|
Malam Penuh Doa dan Budaya di Tay Kak Sie, Awali Kirab Ceng Ho Menuju Sam Poo Kong |
![]() |
---|
Semangat Kemanusiaan dalam Semeru Charity Fun Run 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.