Berita Semarang
Pemkot Semarang Siapkan Mekanisme Pemanfaatan Lahan Bengkok untuk Pertanian
Pemkot Semarang menyiapkan mekanisme penggunaan lahan bengkok untuk menjaga ketahanan pangan ibu kota Jateng.
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG -- Pemkot Semarang menyiapkan mekanisme penggunaan lahan bengkok untuk menjaga ketahanan pangan ibu kota Jateng.
Plt Kepala Dinas Pertanian (Dispertan) Kota Semarang, Hernowo Budi Luhur mengatakan, Pemkot sebelumnya memiliki rencana untuk memanfaatkan lahan bengkok dengan sistem bagi hasil.
Rencana itu untuk menjaga agar sawah tetap berfungsi, pengamanan aset, mensejahterakan petani, dan menciptakan ketahanan pangan.
Namun, setelah dilakukan konsultasi dengan Kementerian Pertanian (Kementan) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), mekanisme bagi hasil pemanfaatan aset pemerintah tidak bisa.
"Sudah kami konsultasikan, ternyata mekanisme bagi hasil tidak ada. Adanya adalah sewa dan retribusi," jelas Hernowo, Selasa (6/8).
Saat ini, pihaknya masih mencari solusi formula yang pas untuk pemanfaatan aset sekaligus menciptakan ketahanan pangan di Kota Semarang.
Menurutnya, bagi hasil ini digagas karena mekanisme lelang bengkok membuat petani murni kesulitan menggarap lahan.
Kemudian, muncul wacana sistem bagi hasil agar petani bisa langsung menikmati hasil, tanpa harus ada perantara. Namun, sistem bagi hasil ini tidak tercantum dalam peraturan.
“Setelah konsultasi ini, akhirnya aset dikembalikan ke kelurahan dan kecamatan," ucapnya.
Hernowo menjelaskan, mekanisme yang bisa dilakukan yaitu retribusi atau sewa. Setelah dikalkulasi, sistem sewa dinilai lebih mudah.
Formula untuk sistem sewa akan dikaji dengan menentukan letak lahan yang digarap. Biaya sewa tentu akan mempertimbangkan beberapa hal antara lain kontrol irigasi, tadah hujan, atau akses ke lokasi lahan bengkok. Tujuannya, agar petani bisa membayar sewa lebih ringan.
"Saat ini kami sedang garap agar lebih adil," ucapnya.
Di sisi lain, lanjut Hernowo, pemkot juga masih menunggu aturan baru dari Kemendagri agar sistem sewa ini tidak terlalu memberatkan.
Sesuai aturan, sistem sewa harus dilakukan satu tahun atu lebih terhadap aset tertentu. Jika masa penggunaan lahan kurang dari sati tahun itu masuk ke retribusi.
"Mudah-mudahan ada aturan baru, misalnya NJOP Khusus. Nanti dari Pemkot akan ada tim pengendali untuk melakukan pengawasan sistem sewa," tambahnya. (eyf)
Baca juga: Veddriq Leonardo Melaju ke Perempat Final Panjat Tebing Pecahkan Rekor Olimpiade
Baca juga: Brimob Diadang dan Diserang KKB Papua saat Patroli, Ini Kata Satgas soal Video yang Beredar
Baca juga: Buah Bibir : Jessica Iskandar Menikmati Tahu Gejrot
Baca juga: Israel dan Hizbullah Saling Serang, Korban Jiwa Berjatuhan
Tak Hanya Bersihkan Masjid, 780 Marbot Semarang Kini Punya 'Tabungan' Hari Tua dan Terlindungi BPJS |
![]() |
---|
Semarak Fun Run 100 Tahun SMC Telogorejo Semarang, 1.800 Peserta untuk 2 Kategori |
![]() |
---|
Angka Pernikahan Terus Turun Tiap Tahun, Kemenag Kampanyekan GAS Nikah di Tengah CFD Semarang |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Kota Semarang Minggu 28 September 2025, Berpotensi Hujan Ringan |
![]() |
---|
Gagal Penuhi Target Emas, Kontingen Catur Jateng Sebagai Tuan Rumah Pomnas XIX Hanya Raih Segini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.