Berita Pati
Penjahat Kelamin di Jaken Pati Diamuk Warga karena Cabuli Anak Tiri Selama Dua Tahun
Seorang pria di Kecamatan Jaken, Kabupaten Pati, tega mencabuli putri tirinya sendiri selama dua tahun. Kasus ini sempat viral di media sosial
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, PATI -- Seorang pria di Kecamatan Jaken, Kabupaten Pati, tega mencabuli putri tirinya sendiri selama dua tahun.
Kasus ini sempat viral di media sosial ketika si ayah tiri hampir jadi korban amuk massa sebelum dievakuasi oleh polisi.
Video ketika si pelaku nyaris diamuk massa di balai desa tersebut mulai tersebar di media sosial berbasis komunitas warga Pati, pada 31 Juli lalu.
Kini, ayah tiri dari Kecamatan Jaken tersebut terancam hukuman penjara hingga 15 tahun.
Polisi menjeratnya dengan Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak dan/atau Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Kasatreskrim Polresta Pati, Kompol Muhammad Alfan Armin mengatakan, pelaku telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.
"Dalam kasus itu kami menjerat dengan Pasal 76 D juncto Pasal 81 ayat 1, 2, dan 3 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," kata Alfan, Senin (5/8).
Tersangka juga dijerat pasal 6 huruf C juncto pasal 15 ayat 1 huruf G UU nomor 12 tahun 2022 tentang TPKS. "Tersangka diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. Namun dengan pemberatan tambahan hukuman sepertiga karena dilakukan oleh orang tua atau wali," jelas Alfan.
Dia menambahkan, berdasarkan hasil penyidikan, pelaku melakukan perbuatan bejatnya sejak korban duduk di kelas 7 SMP hingga sekarang kelas 9 SMP.
"(Pencabulan) Dilakukan sebanyak empat hingga lima kali dalam kurun dua tahun ini, yakni sekitar Oktober 2022 hingga April 2024," ucap dia.
Pelaku melampiaskan nafsunya ketika rumah sedang sepi. Dia mengancam korban.
"Kebetulan ibu korban berdagang sehingga tersangka mencari waktu saat ibu korban tidak ada di rumah," ujar Alfan.
Berdasarkan keterangan dari warga yang enggan disebutkan namanya, perbuatan asusila ini terbongkar saat ibu korban dianiaya pelaku.
Merasa kasihan melihat ibunya jadi korban kekerasan oleh ayah tirinya, korban memberontak dan mengungkap bahwa dirinya pernah dirudapaksa pelaku.
Ibu korban syok mendengar pengakuan anaknya dan melapork ke kepala desa setempat, pada 31 Juli. Selanjutnya pelaku dilaporkan ke polisi. Korban pun telah melakukan prosedur visum. (mzk)
Baca juga: Penikaman Massal Picu Kerusuhan Besar di Inggris, Ini Sosok Pelakunya
Baca juga: Kaesang Pangarep Siap Maju Pilkada DKI Jakarta 2024? Keputusan Terakhir Tunggu Jalur Langit
Baca juga: HUT RI ke 79 2024, PLN Rampungkan GIS 150 kV Dayeuhkolot
Baca juga: Detik-detik Fortuner Terjun ke Jurang di Jalur Bawang-Dieng di Batang, Sempat Berhenti di Tepi Jalan
Seni Bela Diri Gongcik & Terbang Jawan dalam Peringatan Maulid Nabi di Pati Bentuk Akulturasi Budaya |
![]() |
---|
Anggota Pansus Hak Angket Pati Dirombak, Jadwal Pemanggilan Bupati Sudewo Ditunda |
![]() |
---|
Dispertan Pati Sediakan Gratis 100 Dosis Vaksin Rabies, Pecinta Anabul Senang |
![]() |
---|
Usai Didemo, Fraksi PDIP DPRD Pati Rombak Keanggotaan Pansus Hak Angket |
![]() |
---|
Tabiat Irianto Budi: Bukannya Bela Rakyat Pati Malah Sibuk Mencari Alasan Soal Pemilihan Saksi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.