Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilkada Jepara 2024

DPS Pilkada Jepara 2024 Sebanyak 921.013 Pemilih, Diumumkan di Desa/Kelurahan 18-27 Agustus

KPU Kabupaten Jepara menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPS tingkat Kabupaten Jepara di Gedung Shima, Minggu

Penulis: Tito Isna Utama | Editor: Muhammad Olies
IST/Dok KPU Jepara
Ketua KPU Jepara Ris Andy Kusuma menyerahkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada Jepara 2024 kepada para stakeholder, di Gedung Shima, Minggu (11/8/2024).  

DP4 yang telah disandingkan dengan DPT Pemilu 2024 itu menjadi bahan pencocokan dan penelitian atau coklit yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih atau Pantarlih. 

Coklit dilakukan oleh Pantarlih mulai 24 Juni sampai dengan 24 Juli 2024. 

Ada 3.413 pantarlih yang melakukan coklit terhadap pemilih di 1.740 TPS.

Selain itu juga dalam menetapkan DPS, KPU juga sudah memasukkan pemilih di TPS lokasi khusus yang jumlahnya ada tiga, yaitu di Rutan Jepara, Ponpes Roudlotul Mubtadiin Balekambang, dan Ponpes Dzilalul Qur’an Desa Raguklampitan. 

Dengan demikian, jumlah TPS di Jepara (sudah termasuk tiga TPS lokasi khusus itu) adalah 1.743 TPS. 

“Kami berterima kasih kepada semua pihak, khususnya kepada Pantarlih, PPS, dan PPK yang melakukan tahapan ini bersama kami dengan segala dinamikanya. Semoga teman-teman senantiasa sehat dan bisa terus melaksanakan tahapan pilkada ini,” kata Siti Nurwakhidatun.

Siti Nurwakhidatun mengatakan, KPU memberikan berita acara rekapitulasi dan penetapan DPS itu kepada peserta rapat pleno. 

Nama-nama dalam DPS akan nantinya diumumkan kepada masyarakat melalui PPS di semua desa dan kelurahan pada 18-27 Agustus 2024. (Ito)

 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved