Pilkada Jepara 2024
DPS Pilkada Jepara 2024 Sebanyak 921.013 Pemilih, Diumumkan di Desa/Kelurahan 18-27 Agustus
KPU Kabupaten Jepara menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPS tingkat Kabupaten Jepara di Gedung Shima, Minggu
Penulis: Tito Isna Utama | Editor: Muhammad Olies
TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat Kabupaten Jepara di Gedung Shima, Minggu (11/8/2024).
Kegiatan ini merupakan salah satu tahapan krusial dalam proses persiapan Pilkada Serentak 2024.
Sebab Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada Jepara 2024 akan menjadi acuan sebelum ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Rapat pleno terbuka ini dibuka dengan sambutan Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Jepara Ratib Zaini yang mewakili Pj Bupati Jepara.
Rapat pleno terbuka itu dipimpin Ketua KPU Kabupaten Jepara Ris Andy Kusuma.
Hadir pula Sekretaris KPU Kabupaten Jepara Yuyun Sri Agung Purnomo dan seluruh pegawai sekretariat KPU.
Rapat pleno juga dihadiri Forkopimda, partai politik, ketua dan anggota PPK Divisi Pemutakhiran Daftar Pemilih se-Kabupaten Jepara serta anggota Bawaslu Kabupaten Jepara Ali Purnomo.
Acara ini dimulai pukul 13.00 WIB dengan agenda utama yaitu memaparkan hasil rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran dari seluruh kecamatan di Kabupaten Jepara.
Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kabupaten Jepara Siti Nurwakhidatun menyatakan pentingnya keakuratan data pemilih sebagaimana diatur dalam Peraturan PKPU nomor 7 tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
"Tahapan ini sangat penting karena menjadi dasar bagi hak-hak demokratis masyarakat Jepara dalam memilih pemimpin mereka. Kami harus memastikan bahwa daftar pemilih yang kami mutakhirkan dan kami susun betul-betul akurat, komprehensif, dan mutakhir. Karena ini menjamin hak setiap warga dalam memilih pemimpin," ujar Siti Nurwakhidatun melalui keterangan tertulis.
Baca juga: KPU Jepara Sodorkan 3 TPS Khusus Untuk Pilkada 2024, Ini Tempatnya
Baca juga: Purwanto Siap Dampingi Witiarso Utomo, Bawa Gerbong Gerindra di Pilkada Jepara 2024
Baca juga: Jadug Klaim Kantongi Rekom 2 Parpol Maju Pilkada Jepara, Tapi Masih Tunggu PPP
Ia menjelaskan rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran dari tiap kecamatan sebagai dasar untuk menetapkan DPS.
Berdasarkan hasil rekapitulasi, jumlah DPS di Kabupaten Jepara untuk Pilkada 2024 adalah 921.013 pemilih, terdiri atas 460.346 pemilih laki-laki dan 460.667 pemilih perempuan.
Sesuai PKPU nomor 7 tahun 2024 tentang penyusunan daftar pemilih, tahapan Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Data Pemilih berlangsung pada 24 April 2024 hingga 21 September 2024.
DPS yang telah ditetapkan dalam pleno itu bersumber dari Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dari Kementerian Dalam Negeri pada tanggal 24 April 2024.
Data itu kemudian disinkronisasi dengan menyandingkan DP4 dengan daftar pemilih tetap (DPT) pemilu/pemilihan terakhir.
| KPU Jepara Belum Terima Gugatan, Segera Adakan Pleno Penetapan Calon Terpilih |
|
|---|
| Hasil Rekapitulasi KPU Jepara, Ahmad Lutfi-Taj Yasin dan Witiarso-Ibnu Hajar Menang Pilkada Serentak |
|
|---|
| Angka Partisipasi Pemilih Karimunjawa Jepara di Bawah 70 Persen |
|
|---|
| Paslon Mawar: Kemenangan Ini Milik Seluruh Masyarakat Jepara |
|
|---|
| Hasil Quick Count Pilkada Jepara 2024, Wiwit-Gus Hajar Klaim Menang Telak, Raih 80,89 Persen Suara |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.