Pilkada 2024
Gelar Rapat Pleno Terbuka, KPU Karanganyar Tetapkan DPS Sebanyak 712.723 Pemilih
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karanganyar menetapkan daftar pemilih sementara (DPS) Pilkada Serentak 2024 sebanyak 712.723 pemilih.
Penulis: Agus Iswadi | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karanganyar menetapkan daftar pemilih sementara (DPS) Pilkada Serentak 2024 sebanyak 712.723 pemilih.
Jumlah tersebut berdasarkan hasil Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPS Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jateng serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karanganyar 2024 di Ruang Paripurna DPRD Karanganyar, Minggu (11/8/2024).
Dalam rapat pleno tersebut dihadiri jajaran PPK dari 17 kecamatan, Bawaslu, parpol dan instansi terkait.
Baca juga: Mediasi Gagal, Sengketa KPU dengan Bakal Calon Bupati Tegal Perseorangan Lanjut Sidang Ajudikasi
Ketua KPU Karanganyar, Daryono menyampaikan, penetapan DPS dilakukan berdasarkan rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) berjejang dari tingkat PPS dan PPK.
Tercatat ada 714.297 pemilih pasca dilakukan proses coklit oleh pantarlih. Dari jumlah tersebut ada pengurangan data pemilih dikarenakan proses DPHP dan analisis kegandaan.
"Berdasarkan pleno terbuka, kita sepakati jumlah DPS di Kabupaten Karanganyar untuk Pilgub dan Pilbup Karanganyar 712.723 pemilih. Terdiri dari laki-laki 350.938 pemilih dan perempuan 361.785 pemilih," katanya kepada Tribunjateng.com.
Terkait saran perbaikan dari jajaran Bawaslu, terang Daryono telah ditindaklanjuti oleh petugas saat tahapan coklit dan tidak ada permasalahan.
Selanjutnya DPS akan diumumkan kepada masyarakat untuk mendapatkan tanggapan dan masukan.
"Kalau ada data pemilih yang tidak sesuai dan tercecer dapat memberikan tanggapan dan masukan," terangnya.
Sementara itu Ketua Bawaslu Karanganyar, Nuning Ritwanita Priliastuti mengatakan, ada 134 saran dan perbaikan yang disampaikan jajaran pengawas kepada jajaran KPU saat tahapan coklit.
Saran perbaikan disampaikan karena dari jajaran KPU ada yang melakukan coklit tidak sesuai aturan seperti pantarlih tidak datang langsung saat coklit dan lupa menempelkan stiker setelah coklit.
Jajaran Bawaslu juga memberikan masukan terkait rekapitulasi data pemilih.
Baca juga: KPU Kabupaten Tegal Gelar Rapat Pleno Terbuka, Ada 1.246.335 Daftar Pemilih Sementara Pilkada 2024
"Masukan dari Bawaslu terkait data pemilih ganda, KPU sebelum menyatakan data TMS (Tidak Memenuhi Syarat) maupun MS (Memenuhi Syarat) perlu melakukan klarifikasi agar data betul-betul valid. Terkait pemilih yang meninggal dunia butuh administrasi pendukung (akte kematian)," tuturnya.
Sementara itu terkait potensi pemilih baru, lanjut Nuning, KPU diharapkan sering berkoordinasi dengan dinas terkait dan sekolah-sekolah yang ada di Kabupaten Karanganyar.
Selain itu pihaknya berharap adanya klasifikasi data pemilih disabilitas sehingga nantinya dapat terfasilitasi dalam pembuatan TPS maupun saat pemungutan suara. (Ais)
Komisi II DPR RI Soroti Kredibilitas dan Integritas Komisioner KPUD di 21 Daerah yang Harus PSU |
![]() |
---|
Bawaslu Jepara Berikan Empat Catatan Evaluasi kepada KPU Terkait Pelaksanaan Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Penghematan Anggaran, KPU Karanganyar Bakal Serahkan Sisa Dana Hibah Pilkada 2024 di Kisaran 3,5 M |
![]() |
---|
Penetapan Pemenang Pilkada Jateng 2024: 32 Daerah Tuntas, 3 Daerah & Hasil Pilgub Tunggu Putusan MK |
![]() |
---|
Sah, Ischak-Kholid Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tegal Terpilih 2024-2029 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.