Pilkada 2024
Witiarso Utomo Didesak Partai Nasdem Segera Tentukan Pasangan di Pilkada Jepara
DPD Partai Nasdem Kabupaten Jepara akan berikan waktu 14 hari kepada Witiarso Utomo untuk menentukan pasangannya.
Penulis: Tito Isna Utama | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Nasdem Kabupaten Jepara akan berikan waktu 14 hari kepada Witiarso Utomo untuk menentukan pasangannya sebelum pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati Jepara yang dibuka oleh KPU Jepara.
Diketahui bahwa Witiarso Utomo saat ini sudah mengantongi surat tugas dari DPD Partai Nasdem Jepara yang mengarahkan rekomendasi maju dalam kontestasi Pilkada mendatang.
Ketua Desk Pilkada DPD Partai Nasdem Jepara, Padmono Wisnugroho menyampaikan bahwa sampai saat ini pihaknya belum secara resmi memberikan rekomendasi, hanya bersifat surat tugas saja.
Baca juga: Purwanto Siap Dampingi Witiarso Utomo, Bawa Gerbong Gerindra di Pilkada Jepara 2024
Dia menegaskan bahwa yang didapatkan oleh Witiarso Utomo hanya surat tugas untuk bisa mendapatkan pasangan yang akan maju dalam Pilkada mendatang, dan menjalin komunikasi dengan berbagai Partai Politik (Parpol) lain.
"Jadi gini bahwa kemarin turun bersifat surat tugas memang mengarah ke rekomendasi tapi artinya rekomendasi selalu berpasangan, belum berpasangan belum dikatakan sebagai rekomendasi yang resmi, bersifat surat mandat untuk mencari pasangan, dan menjalin komunikasi dengan partai yang lain," kata Padmono Wisnugroho kepada Tribunjateng, Minggu (11/8/2024).
Menurutnya rekomendasi resmi bisa turun jika, Bakal Calon Bupati (Bacabup) sudah memiliki pasangan terlebih dahulu yang juga sudah mendapatkan rekomendasi dari partai lain.
"Sudah bisa dibaca kami akan merekomendasikan mas Wiwit, hanya saja kami harus bisa belayar tidak cuma calon bupati saja tapi beserta pasangannya, makanya memberikan tugas kepada beliau untuk mencari pasangannya. Dalam arti pasangannya juga mendapatkan rekomendasi dari partai politik yang bersangkutan," jelasnya.
Ia menuturkan bahwa sudah meminta Witiarso Utomo untuk segera bergerak menjalin komunikasi dengan berbagai partai dan mencari pasangan untuk mendapinginya maju.
"Lebih penting komunikasi politik yang sudah kami mandatkan kepada calon tadi mas wiwit beliau harus benar bergerak karena waktu di batasi," ungkapnya.
Dia menjelaskan bahwa pihaknya akan memberikan waktu sampai 13 Agustus mendatang untuk Witiarso Utomo bisa mendapatkan pasangan yang maju dalam Pilkada mendatang.
"Kemarin batasnya 14 hari sebelum pendaftaran. Jadi pendaftaran tanggal 27 Agustus ada di tanggal 13 Agustus," ujarnya.
Padmono menilai bahwa DPD Nasdem Jepara memilih untuk memperpajang waktu itu supaya kondisi perpolitikan di Kabupaten Jepara tetap masih kondusif.
"Untuk menjaga denamika yang belum pasti ini kami memberikan waktu cukup longgar, 14 hari itu kami tetap berlayar, hanya saja pasangannya harus segera dipastikan.
Sebagai informasi tambahan, KPU Jepara akan membuka pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati Jepara dimulai 27-29 Agustus 2024 mendatang.
Baca juga: Purwanto Diplot Gerindra Jadi Bacawabup Jepara, Witiarso Utomo: Saya Pribadi Tak Masalah
Di sisi lain, DPW Nasdem Jateng juga sudah menyerahkan sembilan surat rekomendasi bakal calon bupati dan wali kota untuk bertarung di Pilkada 2024.
Sembilan pasangan calon kepala daerah ini berasal dari wilayah-wilayah di provinsi Jawa Tengah.
Pasangan calon kepala daerah yang diusung Partai NasDem untuk wilayah Jawa Tengah ini meliputi Kabupaten Purworejo, Banyumas, Blora, Rembang, Grobogan, Sukoharjo, Temanggung, Pekalongan dan Kota Pekalongan. (Ito)
Komisi II DPR RI Soroti Kredibilitas dan Integritas Komisioner KPUD di 21 Daerah yang Harus PSU |
![]() |
---|
Bawaslu Jepara Berikan Empat Catatan Evaluasi kepada KPU Terkait Pelaksanaan Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Penghematan Anggaran, KPU Karanganyar Bakal Serahkan Sisa Dana Hibah Pilkada 2024 di Kisaran 3,5 M |
![]() |
---|
Penetapan Pemenang Pilkada Jateng 2024: 32 Daerah Tuntas, 3 Daerah & Hasil Pilgub Tunggu Putusan MK |
![]() |
---|
Sah, Ischak-Kholid Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tegal Terpilih 2024-2029 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.