Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kriminal Hari Ini

Inilah Sosok RA Ayah Bejat Warga Karangpucung Cilacap, Cabuli Anak Tiri Puluhan Kali Sejak 2019

Aksi bejat RA warga Karangpucung Cilacap terungkap ketika sang anak melaporkan kepada ibu bahwa sudah disetubuhi berpuluh kali oleh ayah tirinya.

POLRESTA CILACAP
Tampang RA (66) warga Kecamatan Karangpucung, Kabupaten Cilacap yang menyetubuhi anak tirinya sejak 2019. 

TRIBUNJATENG.COM, CILACAP - Seorang pria berinisial RA (66) di Kecamatan Karangpucung, Kabupaten Cilacap tega menyetubuhi anak tirinya.

Aksi bejat tersebut terungkap ketika sang anak melaporkan kepada ibu bahwa sudah disetubuhi berpuluh kali oleh ayah tirinya.

Menurut keterangan korban, aksi bejat tersebut pertama kali dilakukan oleh RA sejak 5 tahun atau pada 2019.

Saat itu diketahui korban baru saja menginjak usia 13 tahun.

Baca juga: Truk Towing Angkut Wales Tersangkut Kabel Listrik di Cilacap, Sopir dan Kernet Tewas di Tempat

Baca juga: Lantik Pj Bupati Pati dan Cilacap, Pj Gubernur Jateng Beri Pesan Penting

"Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada sang ibu." 

"Berdasarkan keterangan korban, aksi bejat ini sudah dilakukan sejak 2019, saat korban masih berumur 13 tahun," ungkap Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo kepada Tribunjateng.com, Senin (12/8/2024).

Dijelaskan Ipda Galih, awalnya korban tidak menceritakan aksi bejat ayah tirinya itu kepada siapapun.

Korban merasa takut untuk menceritakannya karena pernah mendapat ancaman dari pelaku.

Hingga akhirnya beberapa waktu lalu korban bercerita kepada ibunya bahwa telah disetubuhi ayah tirinya itu sejak 2019 hingga Juli 2024.

"Awalnya korban tidak berani bercerita tentang kejadian tersebut kepada siapapun karena diancam dengan kata-kata "Jangan bilang bilang ini rahasia kita sampai mati" oleh pelaku," katanya.

Mengetahui hal tersebut, ibu korban pun tak terima dan melaporkan aksi bejat tersebut kepada pihak kepolisian.

Kini RA telah mendekam di Polsek Karangpucung untuk diproses hukum lebih lanjut. 

RA dijerat dengan dugaan tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak, sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (1) atau (2) dan atau Pasal 82 Ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Proses hukum akan terus berlanjut untuk memastikan keadilan bagi korban dan pertanggungjawaban atas perbuatan yang dilakukan oleh pelaku," imbuh Ipda Galih Soecahyo.

Adapun si korban diketahui telah menjalani visum dan saat ini dalam pendampingan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Cilacap. (*)

Baca juga: Demo Dugaan Korupsi Pembangunan Pasar Weleri Kendal, Aliansi Mahasiswa Terpecah Jadi 2 Kubu

Baca juga: Sekda Pati Jumani: Hati-Hati Bermedsos, Ketidaknetralan ASN Hanya Boleh Dilakukan di Bilik Suara

Baca juga: Smartfren Rayakan Kemerdekaan Republik Indonesia dengan Promo Kuota Internet Hingga 45 Persen

Baca juga: Stan UMKM Kota Tegal Terbaik Kedua di Jateng Fair 2024

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved