Kriminal Hari Ini
Inilah Sosok RA Ayah Bejat Warga Karangpucung Cilacap, Cabuli Anak Tiri Puluhan Kali Sejak 2019
Aksi bejat RA warga Karangpucung Cilacap terungkap ketika sang anak melaporkan kepada ibu bahwa sudah disetubuhi berpuluh kali oleh ayah tirinya.
Penulis: Pingky Setiyo Anggraeni | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, CILACAP - Seorang pria berinisial RA (66) di Kecamatan Karangpucung, Kabupaten Cilacap tega menyetubuhi anak tirinya.
Aksi bejat tersebut terungkap ketika sang anak melaporkan kepada ibu bahwa sudah disetubuhi berpuluh kali oleh ayah tirinya.
Menurut keterangan korban, aksi bejat tersebut pertama kali dilakukan oleh RA sejak 5 tahun atau pada 2019.
Saat itu diketahui korban baru saja menginjak usia 13 tahun.
Baca juga: Truk Towing Angkut Wales Tersangkut Kabel Listrik di Cilacap, Sopir dan Kernet Tewas di Tempat
Baca juga: Lantik Pj Bupati Pati dan Cilacap, Pj Gubernur Jateng Beri Pesan Penting
"Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada sang ibu."
"Berdasarkan keterangan korban, aksi bejat ini sudah dilakukan sejak 2019, saat korban masih berumur 13 tahun," ungkap Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo kepada Tribunjateng.com, Senin (12/8/2024).
Dijelaskan Ipda Galih, awalnya korban tidak menceritakan aksi bejat ayah tirinya itu kepada siapapun.
Korban merasa takut untuk menceritakannya karena pernah mendapat ancaman dari pelaku.
Hingga akhirnya beberapa waktu lalu korban bercerita kepada ibunya bahwa telah disetubuhi ayah tirinya itu sejak 2019 hingga Juli 2024.
"Awalnya korban tidak berani bercerita tentang kejadian tersebut kepada siapapun karena diancam dengan kata-kata "Jangan bilang bilang ini rahasia kita sampai mati" oleh pelaku," katanya.
Mengetahui hal tersebut, ibu korban pun tak terima dan melaporkan aksi bejat tersebut kepada pihak kepolisian.
Kini RA telah mendekam di Polsek Karangpucung untuk diproses hukum lebih lanjut.
RA dijerat dengan dugaan tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak, sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (1) atau (2) dan atau Pasal 82 Ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Proses hukum akan terus berlanjut untuk memastikan keadilan bagi korban dan pertanggungjawaban atas perbuatan yang dilakukan oleh pelaku," imbuh Ipda Galih Soecahyo.
Adapun si korban diketahui telah menjalani visum dan saat ini dalam pendampingan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Cilacap. (*)
Baca juga: Demo Dugaan Korupsi Pembangunan Pasar Weleri Kendal, Aliansi Mahasiswa Terpecah Jadi 2 Kubu
Baca juga: Sekda Pati Jumani: Hati-Hati Bermedsos, Ketidaknetralan ASN Hanya Boleh Dilakukan di Bilik Suara
Baca juga: Smartfren Rayakan Kemerdekaan Republik Indonesia dengan Promo Kuota Internet Hingga 45 Persen
Baca juga: Stan UMKM Kota Tegal Terbaik Kedua di Jateng Fair 2024
tribun jateng
tribunjateng.com
Cilacap
Polsek Karangpucung
Polresta Cilacap
pencabulan
ayah cabuli anak tiri
Ipda Galih Soecahyo
Kelakuan Bejat Ayah Tiri Terbongkar, Anak Gadis 16 Tahun Dicecoki Obat Tidur Kemudian Dirudapaksa |
![]() |
---|
Tampangnya Terlihat Jelas, Video Aksi Maling Kotak Amal Masjid Baitul GufronSolo Disebar di Medsos |
![]() |
---|
Cerita Rumah Indekos Pati Dibobol Maling, Pria ABK Asal Sukabumi Ini Gondol AC dan Water Heater |
![]() |
---|
Apes! Mahasiswi Asal Banyumas Kena Tipu, Ponsel Raib Digondol Pria Kenalan di Aplikasi Kencan Online |
![]() |
---|
2 Remaja Bersenjata Ditangkap, Minggu Dini Hari Hadang dan Palak Pengendara di Gapura Ngrandu Pati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.