DPRD Kabupaten Jepara
50 Anggota DPRD Jepara Periode 2024 - 2029 Resmi Dilantik Hari Ini
Sebanyak 50 orang anggota DPRD Kabupaten Jepara masa jabatan tahun 2024 - 2029, resmi dilantik di Ruang Graha Paripurna Gedung DPRD Jepara.
Penulis: Tito Isna Utama | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Sebanyak 50 orang anggota DPRD Kabupaten Jepara masa jabatan tahun 2024 - 2029, resmi dilantik di Ruang Graha Paripurna Gedung DPRD Jepara.
Mereka diambil sumpah/janjinya, sekaligus dilantik sebagai anggota dewan dalam rapat paripurna yang berlangsung Selasa (13/8/2024).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara Edy Sujatmiko mengatakan bahwa dalam pelantikan itu, para wakil rakyat hasil Pemilu 2024, diingatkan keberadaan penegak hukum yang mengawasi mereka.
Setiap anggota DPRD dipilih dalam pemilu yang pencalonannya melalui Partai Politik.
Hal ini tentunya memiliki perbedaan dengan Pemilihan Kepala Daerah yang dimungkinkan calonnya maju dari jalur perseorangan.
“Perlu kami ingatkan pula bahwa dalam menjalankan tugas, Saudara diawasi oleh penegak hukum serta lembaga pengawas seperti KPK, BPK, BPKP dan sebagainya,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara Edy Sujatmiko di depan para anggota dewan yang baru saja dilantik.
Dia mewakili Penjabat Bupati Jepara Edy Supriyanta mengadiri rapat paripurna dan membacakan sambutan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Rapat paripurna juga disaksikan unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Jepara atau yang mewakili.
Dalam sambutan Mendagri yang dia bacakan, sebelumnya Edy Sujatmiko mengatakan, setiap anggota DPRD dipilih dalam pemilu yang pencalonannya melalui Partai Politik.
Hal ini menciptakan kondisi di mana anggota DPRD memiliki ikatan yang sangat kuat sebagai perpanjangan tangan dari partai politik.
“Namun demikian yang perlu digarisbawahi bahwa sebesar apa pun kepentingan partai politik asal Saudara, hendaknya tempatkanlah kepentingan publik di atas kepentingan pribadi maupun golongan,” ucapnya.
Setelah itulah, dia mengingatkan pengawasan penegak hukum, yakni oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), serta Badan Pengawasan Keuangan dan Keuangan (BPKP).
Dia juga menambahkan, dalam kedudukan DPRD sebagai mitra epala daerah di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, telah dipertegas tentang pola hubungan kemitraan antara DPRD dengan Kepala Daerah yang bersifat checks and balances.
Hal ini dimaksudkan untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah pada setiap periode kepemimpinan Kepala Daerah, sehingga terjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Oleh sebab itu, sinergitas dan kolaborasi kerja kolektif antara DPRD dan Kepala Daerah harus diarahkan secara positif untuk memberikan respons cepat dalam pemecahan persoalan-persoalan kerakyatan di tingkat lokal, membangun kerja sama yang efektif di tingkat regional, serta mendukung suksesnya agenda prioritas nasional, terutama pada pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2024 yang merupakan waktu tepat sebagai momentum menyinkronkan rencana kerja pemerintah pusat dan daerah," ucapnya.
Pada bagian lain dia mengatakan, anggota DPRD berhak meningkatkan kompetensi dan kualitasnya melalui kegiatan-kegiatan seperti orientasi dan bimbingan teknis.
Namun, perlu diingat bahwa pelaksanaannya dilakukan secara proporsional yang berbasis pada peningkatan hard skill maupun soft skill dalam menunjang tugas-tugasnya.
Pelatihan dan pengembangan ini diharapkan dapat membantu anggota DPRD dalam menjalankan fungsi legislatif, pengawasan, dan anggaran secara efektif dan efisien, demi tercapainya tujuan pembangunan yang berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat.
Rapat paripurna awalnya dipimpin pimpinan DPRD masa jabatan 2019-2024.
Mereka terdiri dari Haizul Ma’arif bersama tiga wakilnya, Junarso, Pratikno, dan Nuruddin Amin.
Setelah prosesi pelantikan, dilakukan pengumuman pimpinan sementara DPRD yang berasal dari dua parpol peraih suara terbanyak pertama dan kedua di DPRD Kabupaten Jepara.
Mereka adalah Ketua Agus Sutisna (PPP) dan Wakil Ketua t (PDI Perjuangan).
Sementara itu, dalam sambutannya Ketua Sementara DPRD Kabupaten Jepara Agus Sutisna menyampaikan terima kasihnya atas dukungan semua pihak hingga anggota DPRD Kabupaten Jepara masa jabatan tahun 2024—2029 dilantik.
Sebagai pimpinan sementara, kata dia, tugasnya adalah menyiapkan masa transisi DPRD hingga terbentuknya alat-alat kelengkapan DPRD Kabupaten Jepara masa jabatan 2024 - 2029. (Ito)
Baca juga: Bukan Cuma Kecewa, Mantan Pacar Audrey Davis Ternyata Punya Hasrat Seksual Menyimpang
Baca juga: Kalender Jawa Besok 14 Agustus 2024, Watak Weton Rabu Pon: Santun dan Berwawasan Luas
Baca juga: Apa Itu Gempa Megathrust? Simak Penjelasan BMKG, Sebut Tinggal Tunggu Waktu Terjadi di Indonesia
Baca juga: Inilah Sosok Dini Fironisa Anggota Paskibra Meninggal Dunia Saat Hendak Wudhu
DPRD Jepara Dorong Pemkab Lakukan Betonisasi di Jalan Berkontur Tanah Gembur |
![]() |
---|
DPRD Jepara Tinjau Pengaspalan Jalan di Desa Singorojo Mayong |
![]() |
---|
DPRD Jepara Bangga Putra Asli Jepara Masuk Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo |
![]() |
---|
Anggota DPRD Jepara Gus Haiz Dapat Aduan Jalan Rusak Ketika Reses |
![]() |
---|
DPRD Jepara Ingin Pemerintahan Kabinet Merah Putih Bisa Evaluasi Kurikulum Merdeka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.