Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jawa Tengah

Selebgram Temanggung Ini Terancam Masuk Bui 10 Tahun, Promosi 2 Situs Judi Online di Instagram

Selebgram berinisial FD (23) di Temanggung ini mempromosikan judi online di akun Instagram miliknya yang memiliki puluhan ribu pengikut.

Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/TITO ISNA UTAMA
ILUSTRASI Situs Judi Online 

TRIBUNJATENG.COM, TEMANGGUNG - Seorang selebgram berinisial FD, warga Temanggung ini terancam hukuman 10 tahun penjara lantaran mempromosikan dua situs judi online di akun media sosial pribadinya.

Disebutkan polisi, selebgram ini memiliki dua akun Instagram.

Dia pun memperoleh order untuk mempromosikan link situs judi online berupa Kerangslot dan Indosultan.

Dari aktivitasnya mulai Juli 2024 itu, dia sudah memperoleh bayaran sekira Rp1,35 juta.

Baca juga: CARA Pengedar Narkoba Kelabui Petugas, Tanam Puluhan Paket Sabu di Wonosobo dan Temanggung 

Baca juga: Misteri Pelaku Pengeroyokan di Temanggung, Ayah Korban Heran Pengeroyok Brutal Tahu Posisi Anaknya

Aparat kepolisian menangkap seorang selebgram di Kabupaten Temanggung.

Dirinya terbukti mempromosikan situs judi daring (online).

Selebgram berinisial FD (23) itu mempromosikan judi online di akun Instagram miliknya yang memiliki puluhan ribu pengikut.

Kasat Reskrim Polres Temanggung, AKP Didik Tri Wibowo mengungkapkan, FD ditangkap di rumah kontrakannya di Kecamatan Parakan, Kabupaten Temanggung pada Jumat (9/8/2024).

FD diduga mempromosikan dua situs judi online, Kerangslot dan Indosultan, di dua akun Instagram miliknya.

Ibu rumah tangga ini baru beraksi pada Juli 2024.

"Modus pelaku dengan memposting instastory yang memuat link judi online," ucapnya seperti dilansir dari TribunSolo.com, Selasa (13/8/2024).

Baca juga: Ekspor Kopi Temanggung Tertinggi di Jawa Tengah, Petani Tingkatkan Kualitas

Baca juga: Pemuda Kendal Korban Pengeroyokan 3 Kelompok Pemuda Asal Temanggung Rupanya Target Pengalihan

Diketahui, FD mempunyai dua akun Instagram dengan jumlah pengikut masing-masing 28.000 dan 3.100.

AKP Didik Tri Wibowo menjelaskan, FD mendapat bayaran dari jumlah orang yang mengakses laman judi daring yang dipromosikannya.

Imbalan yang telah dikantongi tersangka Rp1,35 juta.

AKP Didik menyebutkan, FD mengaku dihubungi seseorang melalui direct message (DM) ke akun Instagram miliknya untuk mempromosikan situs judi online.

Halaman
12
Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved