Berita Jawa Tengah
Selebgram Temanggung Ini Terancam Masuk Bui 10 Tahun, Promosi 2 Situs Judi Online di Instagram
Selebgram berinisial FD (23) di Temanggung ini mempromosikan judi online di akun Instagram miliknya yang memiliki puluhan ribu pengikut.
TRIBUNJATENG.COM, TEMANGGUNG - Seorang selebgram berinisial FD, warga Temanggung ini terancam hukuman 10 tahun penjara lantaran mempromosikan dua situs judi online di akun media sosial pribadinya.
Disebutkan polisi, selebgram ini memiliki dua akun Instagram.
Dia pun memperoleh order untuk mempromosikan link situs judi online berupa Kerangslot dan Indosultan.
Dari aktivitasnya mulai Juli 2024 itu, dia sudah memperoleh bayaran sekira Rp1,35 juta.
Baca juga: CARA Pengedar Narkoba Kelabui Petugas, Tanam Puluhan Paket Sabu di Wonosobo dan Temanggung
Baca juga: Misteri Pelaku Pengeroyokan di Temanggung, Ayah Korban Heran Pengeroyok Brutal Tahu Posisi Anaknya
Aparat kepolisian menangkap seorang selebgram di Kabupaten Temanggung.
Dirinya terbukti mempromosikan situs judi daring (online).
Selebgram berinisial FD (23) itu mempromosikan judi online di akun Instagram miliknya yang memiliki puluhan ribu pengikut.
Kasat Reskrim Polres Temanggung, AKP Didik Tri Wibowo mengungkapkan, FD ditangkap di rumah kontrakannya di Kecamatan Parakan, Kabupaten Temanggung pada Jumat (9/8/2024).
FD diduga mempromosikan dua situs judi online, Kerangslot dan Indosultan, di dua akun Instagram miliknya.
Ibu rumah tangga ini baru beraksi pada Juli 2024.
"Modus pelaku dengan memposting instastory yang memuat link judi online," ucapnya seperti dilansir dari TribunSolo.com, Selasa (13/8/2024).
Baca juga: Ekspor Kopi Temanggung Tertinggi di Jawa Tengah, Petani Tingkatkan Kualitas
Baca juga: Pemuda Kendal Korban Pengeroyokan 3 Kelompok Pemuda Asal Temanggung Rupanya Target Pengalihan
Diketahui, FD mempunyai dua akun Instagram dengan jumlah pengikut masing-masing 28.000 dan 3.100.
AKP Didik Tri Wibowo menjelaskan, FD mendapat bayaran dari jumlah orang yang mengakses laman judi daring yang dipromosikannya.
Imbalan yang telah dikantongi tersangka Rp1,35 juta.
AKP Didik menyebutkan, FD mengaku dihubungi seseorang melalui direct message (DM) ke akun Instagram miliknya untuk mempromosikan situs judi online.
"Kami masih dalam pengembangan untuk penyelidikan (penyedia situs judi) lebih lanjut," klaimnya.
Sedangkan FD tidak dijanjikan nominal persis untuk setiap unggahan laman judi online yang dipromosikannya.
"Sehari saya posting dua kali di semua akun Instagram," kata dia.
Polisi menyita barang bukti, salah satunya ponsel iPhone XR yang digunakan pelaku untuk mempromosikan laman judi online di Instagram.
FD disangkakan Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selebgram itu terancam hukuman 10 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Sosok Selebgram di Temanggung Jateng yang Ditangkap Polisi karena Promosikan Judi Online
Baca juga: Nasib Bidan AG, Yang Beri Remaja Putri Obat Malah Bikin Matanya Buta, Janji Tanggungjawab
Baca juga: Pungli di SPBU Viral : Pertamina Minta Pecat Semua Oknum Petugas SPBU yang Melakukan Pungli
Baca juga: Pimpin Rakor Internal Kesiapan Operasi Mantap Praja 2024, Ini yang Disampaikan Kapolres Jepara
Baca juga: Kondisi Psikologis Mahasiswi Yang Kena Begal Payudara Trauma Usai Kejadian
Temanggung
judi online
Polres Temanggung
Selebgram Temanggung
Selebgram Promosi Judi Online
AKP Didik Tri Wibowo
UU Nomor 1 Tahun 2024
10 Orang Berminat Adopsi Bayi yang Dibuang Ibunya di Sragi Pekalongan, Bagaimana Prosedurnya? |
![]() |
---|
Kondisi Terkini Bayi yang Ditemukan di Warung Kosong Sijeruk Pekalongan, Sempat Dikerubungi Semut |
![]() |
---|
Warga Desa Purwosari Demak Blokade Akses Truk Proyek Tol Semarang-Demak: Jalan Licin dan Becek |
![]() |
---|
Sehari 2 Kecelakaan di Salatiga, Pelajar Tewas Tertabrak Pikap di Jalur Lawan Arah |
![]() |
---|
Rabu Pagi di Sragi Pekalongan Mendadak Heboh, Kakak Bu Kadus Temukan Bayi Terbungkus Plastik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.