Sengketa Pilkada Serempak
Sidang Ajudikasi Sengketa Pemilihan Berlanjut, Bacabup Tegal Perseorangan Hadirkan 4 Saksi
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tegal melanjutkan Sidang Ajudikasi atau Musyawarah Terbuka Penyelesaian Sengketa Pemilihan
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tegal melanjutkan Sidang Ajudikasi atau Musyawarah Terbuka Penyelesaian Sengketa Pemilihan, dengan agenda kali ini penyampaian pembuktian dari Pemohon, berlokasi di Gedung Satpol PP Kabupaten Tegal, pada Selasa (13/8/2024).
Seperti yang diketahui, Bawaslu Kabupaten Tegal menjadi Majelis Penyelesaian Sengketa Pemilihan antara Pemohon Pasangan Bakal Calon Bupati Tegal Perseorangan H Muhammad Mu'min-Bima Eka Sakti, dengan Termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tegal.
Sesuai jadwal, Sidang Ajudikasi atau Musyawarah Terbuka ini berlangsung selama empat hari mulai Senin (12/8/2024) sampai Kamis (15/8/2024).
Sedangkan keputusan hasil penyelesaian sengketa pemilihan, akan dilaksanakan pada Senin (19/8/2024) atau 12 hari sesuai waktu yang ditentukan.
Ditemui saat jeda waktu istirahat sidang, Kuasa Hukum Bakal Calon Bupati Tegal Perseorangan Elba Zuhdi menjelaskan, pada agenda penyampaian pembuktian dari sisi Pemohon, pihaknya menghadirkan empat saksi dan beberapa bukti pendukung.
Adapun empat saksi yang dihadirkan, satu saksi ahli dosen digital forensik dari Universitas Dian Nuswantoro (Udinus) Semarang, dan tiga lainnya saksi fakta.
"Hari ini agendanya pembuktian dari kami (Pemohon), sehingga kami menyiapkan beberapa bukti dan empat orang saksi. Kami menghadirkan saksi ahli Dosen Digital Forensik Udinus Semarang yakni Dr. Solichul Huda M.Kom, dan tiga saksi fakta.
Nantinya saksi ahli akan menjelaskan sulitnya mengakses aplikasi Silon untuk kemungkinan bisa lolos. Termasuk menjelaskan sistem yang jalan dalam sebuah aplikasi maupun kelemahannya. Sedangkan saksi fakta lebih kepada saat proses input data, upload, dan menceritakan kesulitan yang dialami," terang Elba Zuhdi, pada Tribunjateng.com.
Sesuai agenda, persidangan Ajudikasi atau musyawarah terbuka ini maksimal dalam waktu 12 hari harus sudah ada keputusan.
Sehingga paling tidak, pada Senin (19/8/2024) sudah ada keputusan yang ditetapkan oleh Bawaslu Kabupaten Tegal sebagai majelis.
Sementara untuk agenda sidang pada Rabu (14/8/2024), penyampaian pembuktian dari Termohon yakni KPU Kabupaten Tegal.
"Apapun hasilnya nanti, kami harus menghormati Bawaslu Kabupaten Tegal karena ini bagian dari edukasi politik maupun hukum terhadap masyarakat. Lewat sidang Ajudikasi ini, harapannya masyarakat mengetahui bahwa ada Pasangan Bakal Calon Bupati Tegal Independen (Perseorangan) yang melakukan upaya penyelesaian perselisihan pemilihan," jelasnya.
Dikatakan Elba, dalam aplikasi Silon KPU, tidak ada keterangan khusus yang menjelaskan satu orang ini Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena apa, data hanya secara global atau rincian jumlah angkanya saja.
Terkait wilayah dimana saja, juga tidak diketahui pasti karena datanya keseluruhan.
"Barang bukti yang kami bawa kali ini, seperti data-data pendukung, termasuk data yang dinyatakan ganda oleh KPU Kabupaten Tegal juga diuraikan. Termasuk nantinya disandingkan dengan data hasil skrining tim IT internal kami," ujar Elba.
| Bawaslu Blora Hentikan Laporan Dugaan Perusakan APK, Tim Kuasa Hukum Paslon Asri Mengaku Legawa |
|
|---|
| Dico-Ali Punya Waktu Sampai Kamis untuk Banding Putusan Sengketa Pilkada Kendal ke PTTUN |
|
|---|
| Bawaslu Kendal Tolak Gugatan Dico-Ali, Kubu Dico Pertimbangkan untuk Ajukan PTTUN |
|
|---|
| KPU Kendal Sempat Bungkam Usai Hadiri Musyawarah Tertutup Gugatan Pilkada Dico - Ali, Ini Alasannya |
|
|---|
| Hari Pertama Musyawarah Tertutup Gugatan Dico - Ali Pilkada Kendal Tak Mufakat, Dilanjut Besok |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.