Sengketa Pilkada Serempak
Sidang Ajudikasi Sengketa Pemilihan Berlanjut, Bacabup Tegal Perseorangan Hadirkan 4 Saksi
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tegal melanjutkan Sidang Ajudikasi atau Musyawarah Terbuka Penyelesaian Sengketa Pemilihan
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUN JATENG (Desta Leila Kartika
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tegal saat kembali menggelar Sidang Ajudikasi atau Musyawarah Terbuka Penyelesaian Sengketa Pemilihan, antara Pemohon Pasangan Bakal Calon Bupati Tegal Perseorangan dengan Termohon KPU Kabupaten Tegal agenda kali ini penyampaian pembuktian dari Pemohon.
Berlokasi di Gedung Satpol PP Kabupaten Tegal, pada Selasa (13/8/2024).
Sementara itu, dari pihak Termohon yang hadir yaitu Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Tegal Ika Andreias Tuti, dan Ketua Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Tegal Dian Anika Sari. (dta)
Baca juga: Jumlah Pengawas Terbatas, Bawaslu Kudus Ajak Mahasiswa Jadi Pengawas Partisipatif Pilkada
Baca juga: Inilah Tampang DN, Panitera Pengadilan Negeri Depok Arogan Yang Todongkan Senjata Api ke Warga
Baca juga: Kunci Jawaban Kelas 3 SD Tema 1 Subtema 1 Halaman 34 35 36 Menjaga Tubuh Agar Sehat dan Kuat
Baca juga: Daftar 7 HP Oppo RAM Besar Turun Harga Cuma Rp 1 Jutaan Agustus 2024, Cek Spesifikasi Lengkapnya
Berita Terkait:#Sengketa Pilkada Serempak
| Bawaslu Blora Hentikan Laporan Dugaan Perusakan APK, Tim Kuasa Hukum Paslon Asri Mengaku Legawa |
|
|---|
| Dico-Ali Punya Waktu Sampai Kamis untuk Banding Putusan Sengketa Pilkada Kendal ke PTTUN |
|
|---|
| Bawaslu Kendal Tolak Gugatan Dico-Ali, Kubu Dico Pertimbangkan untuk Ajukan PTTUN |
|
|---|
| KPU Kendal Sempat Bungkam Usai Hadiri Musyawarah Tertutup Gugatan Pilkada Dico - Ali, Ini Alasannya |
|
|---|
| Hari Pertama Musyawarah Tertutup Gugatan Dico - Ali Pilkada Kendal Tak Mufakat, Dilanjut Besok |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.