Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Karma KDRT Terhadap Istri, Armor Toreador Kini Dipecat Dari Hipmi Jawa Barat

Nasib Armor Toreador usai ditetapkan tersangka dalam kasus KDRT kepada istri, langsung dipecat dari Hipmi.

Editor: raka f pujangga
Instagram/bogor24update
Motif Armor Toreador KDRT Istri Cut Intan Nabila Ternyata Karena Ketahuan Nonton Film Porno 

Artinya, belum ada struktur pengurus resmi Hipmi Jabar untuk saat ini. 

"Musyawarah Daerah ke XVII BPD Hipmi Jabar baru saja terlaksana dan Radityo Egi Pratama terpilih menjadi Ketua Umum BPD Hipmi Jabar.

Dalam prosesnya, pengurus BPD Hipmi Jabar belum ada dan masih dalam tahap prosesi pendaftaran serta seleksi calon pengurus BPD Hipmi Jabar oleh Ketua Formatur," pungkas Radityo.

Lebih Dari 5 kali KDRT

Armor tampak mengakui kesalahan yang menganiaya istti lebih dari lima kali melakukan KDRT terhadap istrinya.
 
"(Penganiayaan) lebih dari lima kali, dari 2020," ujar Armor saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Bogor, Jabar, Rabu (14/8/2024). Dikutip dari Kompas.com

Bahkan Armor juga mengaku tetangga dan orangtuanya mengetahui adanya kekerasan saat keduanya bertengkar.

"Apakah tetanggamu atau orangtuamu tahu bahwa kamu setiap ribut melakukan penganiayaan terhadap istrimu?," tanya Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro.

"Tahu," jawab Armor singkat.

Selain itu, Armor juga mengaku bahwa dirinya pernah melalukan KDRT terhadap Cut Intan Nabila didepan anak-anaknya.

"Pernah (KDRT didepan anak) tapi kebanyakan berdua," sahutnya.

Lebih lanjut, Armor membantah bahwa dirinya ingin kabur setelah melakukan KDRT terhadap istrinya.

"Saya ke hotel karena ada kerjaan di Jakarta, cuma karena memang saya salah, jadi saya memutuskan pergi ke hotel itu, saya tidak mau kabur ke Surabaya (cuma di Jakarta aja," jelasnya.

Kini Armor siap menerima konsekuensi apapun yang harus ia terima karena telah melakukan KDRT terhadap istrinya.

"Saya tidak akan melakukan pembelaan apapun dan saya siap berjanji menjalani proses hukum sesuai dengan undang-undang," kata Armor Toreador.

Armor dijerat Pasal 44 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2004 terkait kekerasan fisik dalam rumah tangga dengan ancaman 10 tahun penjara.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved