Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jepara

Puluhan Kendaraan Dinas Pemkab Jepara Dilelang, Kondisi Rusak Berat

Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jepara melelang puluhan kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten yang tidak terpakai.

Penulis: Tito Isna Utama | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG/TITO ISNA UTAMA.
Petugas Dinas BPKAD tengah mengawasi kendaraan yang tengah di lelang di Samping Mall Pelayanan Publik Sekretariat Kabupaten Jepara, Rabu (14/8/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jepara melelang puluhan kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten yang tidak terpakai.

Sub Koordinator Pencatatan dan Notasi Aset, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jepara, Heru Sutrisno menyampaikan bahwa lelang ini dilakukan secara terbuka melalui portal online 'portal.lelang.go.id' dengan metode tanpa kehadiran peserta lelang.

Dalam lelang ini, terdapat 39 unit kendaraan dinas yang dilelang. 

Diantaranya, 25 unit motor dengan berbagai merk, 12 unit mobil, dan 2 kendaraan roda tiga.

"Kendaraan yang dilelang ada 39 unit. Paling banyak ada kendaraan motor, dengan berbagai merek dan tahun pajak kendaraan yang berbeda," kata Heru kepada Tribunjateng, Rabu (14/8/2024).

Heru menjelaskan, bahwa dilakukan lelang sesuai dengan kebijakan Pemerintah Kabupaten Jepara, melihat kondisi kendaraan dinas yang sudah rusak atau mangkrak.

Mengingat kondisi kendaraan dinas Jepara, sudah tidak layak pakai, perawatan yang mahal, dan terlalu tua usianya. 

Bahkan, terdapat kendaraan yang dilelang keluaran tahun 1994. 

Kendaraan yang lelang, dijual dalam kondisi apa adanya dengan segala konsekuensi biaya tertunggak atas obyek lelang. 

Selain itu, sistem lelang menggunakan paket dan satuan unit.

''Ada kendaraan yang dijual paketan, ada yang satuan. Bisa dilihat langsung di portal online nya," tuturnya.

Kendaraan tersebut dilelang dengan limit mulai dari sekitar Rp 3,8 juta hingga Rp 12,25 juta.

Heru memaparkan, penawaran lelang dapat dilakukan pada waktu yang ditentukan. 

Calon peserta lelang wajib menyetorkan uang jaminan lelang ke nomor Virtual Account (VA) masing-masing dengan masuk ke website lelang. 

''Jumlah atau nominal yang disetorkan harus sama dengan besaran uang jaminan yang disyaratkan penjual. Kemudian, disetor dan harus sudah efektif diterima oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL),'' tutup. (Ito)

Baca juga: Implementasikan Comander Wish Kapolda Jateng, Emak-Emak di Jepara Dibekali Seni Membatik

Baca juga: Ramai Dibicarakan Hendi - Agustina Maju Pilwakot Semarang, Ini Tanggapan Hendrar Prihadi

Baca juga: Mahasiswa Poltek Harber Ukir Prestasi dalam Kompetisi Informatika

Baca juga: Mahasiswa Poltek Harber Raih Juara 1 Web Development Tingkat Nasional

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved