Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Sosok Ratih, Asisten Sandra Dewi Yang Ditransfer Uang Harvey Moeis Rp 80 Juta Cuma Numpang Lewat

Sosok Ratih asisten pribadi Sandra Dewi yang ditransger uang dari Harvey Moeis Rp 80 Juta cuma numpang lewat.

Editor: raka f pujangga
Instagram
Inilah Sosok Ratih, Asisten Pribadi Sandra Dewi Yang Ditransfer Rp 80 Juta Hasil Korupsi Cuma Numpang Lewat. 

TRIBUNJATENG.COM - Terungkap siasat pengusaha muda Harvey Moeis menyamarkan hasil tindak pidana korupsi timah saat pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/8/2024).

Bukan hanya mengirimkan uang ke rekening Sandra Dewi.

Harvey Moeis juga tercatat melakukan transfer uang ke rekening Ratih asisten pribadi Sandra Dewi.

Baca juga: Kejagung Tak Gubris Keberatan Sandra Dewi Atas Penyitaan 88 Tas Mewah

Sayangnya uang yang ditransfer sebesar Rp 80 juta tersebut cuma numpang lewat bukan untuk asisten pribadi.

Melainkan uang itu dipakai untuk memenuhi kebutuhan Sandra Dewi.

Hal itu terungkap dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/8/2024).

Momen terakhir Sandra Dewi unggah foto bareng Harvey Moeis pada 14 Februari 2024 (kiri). Harvey Moeis digiring ke Rutan Kejari Jaksel usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi PT Timah, Rabu (27/3/2024).
Momen terakhir Sandra Dewi unggah foto bareng Harvey Moeis pada 14 Februari 2024 (kiri). Harvey Moeis digiring ke Rutan Kejari Jaksel usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi PT Timah, Rabu (27/3/2024). (Instagram @sandradewi88/Dok. Puspenkum Kejagung RI)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyebut Harvey Moeis transfer sejumlah uang melalui rekening istrinya yakni artis Sandra Dewi.

Selain itu, Harvey Moeis juga tercatat melakukan transfer uang ke rekening asisten pribadi Sandra Dewi.

Dalam dakwaannya, JPU mengungkapkan bahwa Harvey Moeis berperan mengkoordinir pengumpulan uang pengamanan dari para perusahan smelter swasta di Bangka Belitung.

Perusahaan smelter yang dimaksud ialah CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa.

"Terdawa Harvey Moeis dengan sepengetahuan Suparta selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin meminta kepada CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa untuk melakukan pembayaran biaya pengamanan kepada terdakwa Harvey Moeis sebesar USD 500 sampai dengan USD 750 per ton," ujar jaksa penuntut umum di persidangan.

Rupanya mekanisme pengumpulan uang pengamanan itu dibungkus seolah-olah untuk kegiatan corporate social responsibility (CSR) melalui Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim.

Uang tersebut ditransfer oleh para perusahaan smelter ke rekening money changer tempat Helena Lim bekerja, PT Quantum Skyline Exchange.

"Mekanisme pengiriman uang seolah-olah Corporate Social Responsibility sebesar USD 500 sampai dengan USD 750 per ton dari masing-masing perusahaan smelter swasta dilakukan dengan cara transfer atau setor tunai ke PT Quantum Skyline Exchange," ujar jaksa.

Kemudian uang tersebut diubah bentuk menjadi mata uang asing, yakni Dolar Singapura (SGD) dan Dolar Amerika Serikat (USD).

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved