BHP Semarang
Strategi Regulasi Kepatuhan Hukum dan Strategi Pemberantasan Korupsi
Analis Hukum Madya/Penyuluh Antikorupsi, Dendy Lesmana Ellion Bersama para mahasiswa mengadakan coffee morning, Rabu (14/08/2024).
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Di ruang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Analis Hukum Madya/Penyuluh Antikorupsi, Dendy Lesmana Ellion Bersama para mahasiswa dari Universitas Diponegoro, Universitas Islam Sultan Agung dan Universitas PGRI Semarang yang melaksanakan Kuliah Kerja Praktek mengadakan coffee morning, Rabu (14/08/2024).
Dendy mengatakan, “Kepastian Hukum memberikan kemudahan berusaha dengan adanya penyederhanaan perizinan berbasis resiko serta memberikan kepastian hukum berbasis hak asasi manusia dan kearifan lokal bagi semua pihak guna meningkatkan iklim investasi dan mempercepat pertumbuhan pemulihan ekonomi secara nasional dan ini adalah bentuk nyata negara hadir”.
Baca juga: Rentan Terlibat Gratifikasi, Pemprov Jateng Sasar Sosialisasi Antikorupsi pada Pelaku Usaha
“Kunci perbaikan kemudahan berusaha adalah salah satunya dengan jalan perbaikan regulasi dengan adanya komponen penilaian salah satunya regulatory framework untuk menilai kulaitas regulasi dengan cara transparansi, kejelasan dan beban regulasi dari memulai, menjalankan dan menutup usaha yang harus dipatuhi”, Lanjut Dendy
Dendy menyatakan, “Rancangan Peraturan Presiden mengenai Kepatuhan Hukum Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Dan Pelaksanaan Hukum mengatur pembinaan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan hukum dengan adanya kewajiban audit kepatuhan hukum sebagai pembinaan hukum berkelanjutan di Indonesia”
Terkait kepatuhan hukum dalam strategi pemberantasan korupsi, Dendy secara tegas mengatakan, “diterapkannya trisula plus Komisi Pemberantasan Korupsi dengan cara Sula Pencegahan, Sula Penindakan, Sula Pendidikan serta semua pihak berperan dalam kesadaran dan kepatuhan hukum”
Sula Pencegahan, melakukan berbagai kajian untuk kemudian memberikan rekomendasi kepada kementerian atau lembaga terkait untuk melakukan langkah perbaikan dalam sistem pelayanan publik yang dibuat transparan melalui sistem berbasis online atau sistem pengawasan terintegrasi dan mendorong penataan layanan publik melalui koordinasi dan supervisi pencegahan serta transparansi penyelenggara negara.
Baca juga: Satreskrim Polres Jepara Masih Dalami Kasus Dugaan Pemerasan oleh Aktivis LSM Antikorupsi
Sula Penindakan, salah satunya pengaduan masyarakat merupakan sumber informasi yang sangat penting bagi upaya pemberantasan korupsi dengan memperkuat whistle blowing system yang mendorong masyarakat mengadukan tindak pidana korupsi.
Sula Pendidikan dengan digalakkan dengan kampanye dan edukasi untuk menyamakan pemahaman dan persepsi masyarakat tentang tindak pidana korupsi, bahwa korupsi berdampak buruk dan harus diperangi bersama.
Akhirnya, semua pihak berperan untuk berkomitmen Political Will mewujudkan negara yang bebas dari korupsi, dari pemerintah hingga masyarakat sehingga kesadaran dan kepatuhan hukum terealisasi. (*)
Wamenkum : Ada Peluang di Balik Setiap Tantangan |
![]() |
---|
Pemerintah dan DPR Sepakat RUU BUMN Masuk Rapat Paripurna |
![]() |
---|
BPK Nilai Kemenkumham Ideal dalam Pengelolaan Anggaran |
![]() |
---|
Balai Harta Peninggalan Semarang Ikuti Webinar Sosialisasi KUHP Baru |
![]() |
---|
Menteri Hukum Tegaskan Paulus Tannos Masih Berkewarganegaraan Indonesia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.