Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Nasib Sales Mobil Jadi Tersangka Setelah Jual 384 Mobil Suzuki, Bermula dari Cash Back

Nasib sales mobil Suzuki di Bojonegoro kini ditahan dan jadi tersangka setelah mampu jual 384 Unit mobil.

Editor: rival al manaf
(KOMPAS.COM/RISKY)
Dua karyawan dealer mobil SH dan IV ditetapkan tersangka dugaan korupsi pengadaan mobil siaga desa. Mereka ditahan dan dibawa ke Lapas Bojonegoro, Jawa Timur, Kamis (15/8/2024). 

TRIBUNJATENG.COM - Nasib sales mobil Suzuki di Bojonegoro kini ditahan dan jadi tersangka setelah mampu jual 384 Unit mobil.

Semua bermula dari adanya proyek pengadaan mobil siaga desa di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.

Cash Back yang ada di proyek itu jadi awal mula permasalahan.

Meski demikian para kades yang menerima Cash Back cukup mengembalikan saja.

Baca juga: Kesaksian Sales Spring Bed saat Siswa SMA Lompat dari Lantai 3 Solo Paragon, Jatuh Tepat di Kasur

Baca juga: Strategi Regulasi Kepatuhan Hukum dan Strategi Pemberantasan Korupsi

Sementara dua karyawan dealer mobil Suzuki dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Bojonegoro atas kasus dugaan korupsi pengadaan mobil siaga desa di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. 

Kedua tersangka adalah perempuan berinisial SH, Sales PT United Motors Centre (PT UMC) dan Branch Manager PT Sejahtera Buana Trada (PT SBT) berinisial IV.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Aditya Sulaeman, mengatakan, kedua tersangka memiliki peran penting dalam proses pengadaan mobil siaga desa.

Dalam proyek pengadaan mobil siaga di 386 desa di Kabupaten Bojonegoro yang menelan anggaran senilai Rp 96,5 miliar tersebut ditemukan adanya penyelewengan.

"Pengadaan mobil siaga desa melalui PT UMC diperkirakan kerugian negara mencapai 4.32 miliar rupiah dan melalui PT SBT, kerugiannya diperkirakan mencapai 1 miliar rupiah," kata Aditya Sulaeman, dikutip dari Kompas.com, Jumat (16/8/2024).

Kedua karyawan dealer mobil tersebut sempat diperiksa sebagai saksi selama tujuh jam terkait dugaan korupsi bantuan keuangan khusus (BKK) APBD Bojonegoro tahun 2022 untuk pengadaan mobil siaga desa.  

Pihak penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Bojonegoro menemukan cukup bukti.

Kemudian, keduanya ditetapkan tersangka dan ditahan.

 "Kedua tersangka juga langsung dilakukan penahanan dan dititipkan ke Lapas Bojonegoro," ujarnya.

Kedua tersangka dikenakan pasal 2, 3, 5 dan pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Sulaeman menyebutkan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan penyidikan terkait kemungkinan adanya keterlibatan tersangka lain.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved