Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kanwil Kemenkumham Jateng 

7.953 Narapidana di Jawa Tengah Peroleh Remisi Umum HUT ke-79 Republik Indonesia

Seluruh narapidana dan anak pidana yang mendapatkan Remisi Umum telah memenuhi persyaratan subtantif dan administratif

Editor: muslimah
Istimewa
7.953 Narapidana di Jawa Tengah Peroleh Remisi Umum HUT Republik Indonesia 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kementerian Hukum dan HAM melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah memberikan Remisi Umum kepada 7.953 orang narapidana dan anak pidana yang berada di Lapas, Rutan dan LPKA di wilayah Jawa Tengah.

Seluruh narapidana dan anak pidana yang mendapatkan Remisi Umum telah memenuhi persyaratan subtantif dan administratif.

Lebih rinci, untuk narapidana, Remisi Umum I diberikan kepada 7.748 orang, sementara Remisi Umum II (langsung bebas setelah mendapatkan remisi, karena terhitung telah selesai  menjalani masa pidana) diberikan kepada 131 orang. Untuk anak pidana, Remisi Umum I diberikan kepada 73 orang dan Remisi Umum II diberikan kepada 1 orang.

Lapas Kelas I Semarang menjadi Unit Pelaksana Teknis yang narapidananya paling banyak mendapatkan Remisi Umum, dengan jumlah 924 orang. Hal ini dimungkinkan karena Lapas Kelas I Semarang merupakan Unit Pelaksana Teknis dengan jumlah narapidana terbanyak di wilayah Jawa Tengah.

Bila dilihat dari klasifikasi jenis tindak pidana, narapidana dengan kasus Tindak Pidana Umum menjadi yang terbanyak mendapatkan Remisi Umum, yaitu sebanyak 5.256 orang.

Pemberian Remisi Umum juga berdampak pada penghematan anggaran negara. Hal ini dikarenakan dengan berkurangnya masa pidana, maka akan berkurang juga anggaran yang dikeluarkan untuk penyediaan bahan makanan bagi narapidana. Untuk Remisi Umum tahun ini, menghemat anggaran sebesar Rp. 12.681.730.000,- (Dua Belas Milyar Enam Ratus Delapan Puluh Satu Juta Enam Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah)

Sebagai informasi, Remisi adalah pengurangan masa hukuman yang didasarkan ketentuan perundangundangan yang berlaku di Indonesia. Remisi terdiri dari 3 (tiga) macam yaitu Remisi Umum, Remisi Khusus (Hari Raya Agama) dan Remisi Anak.

Pemberian Remisi merupakan wujud Negara hadir dengan memberikan penghargaan bagi narapidana atas segala pencapaian positif bagi yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, diantaranya telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta aktif mengikuti program pembinaan di Lapas, Rutan dan LPKA. Remisi diberikan kepada narapidana yang sudahmemiliki putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan bukan kepada tahanan
(termasuk bukan kepada terpidana mati dan seumur hidup). (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved