Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Wonogiri

Bukan Cuma Motor, Pengakuan 2 Remaja Bikin Syok! Ternyata Sering Curi Kotak Amal di Masjid Wonogiri

Satreskrim Polres Wonogiri meringkus dua remaja berinisial TBS (14) dan RSN (15) karena mencuri sepeda motor Sabtu (19/8/2024).

Editor: raka f pujangga
IST
Ilustrasi mencuri kotak amal 

TRIBUNJATENG.COM - Satreskrim Polres Wonogiri meringkus dua remaja berinisial TBS (14) dan RSN (15) karena mencuri sepeda motor Sabtu (19/8/2024).

Bahkan dua remaja dari Kabupaten Wonogiri itu juga mengakui sudah membobol kotak amal di beberapa masjid.

Dua anak di bawah itu tepergok mencuri motor nopol AD3241UR, milik Damar (21), warga Kelurahan Giripurwo Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.

Baca juga: 2 Remaja Ini Tak Sekadar Curi Motor, Akui Belasan Kali Gondol Kotak Amal Masjid di Wonogiri

Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo, menjelaskan jika dua remaja itu ditangkap petugas di kediamannya masing-masing pada Sabtu (17/8/2024).

“Keduanya kami tangkap setelah korban melaporkan sepeda motornya hilang sejak Jumat (2/8/2024) dini hari lalu. Dua remaja ini kami tangkap di rumahnya masing-masing,” jelasnya, Senin (19/8/2024).

Dia menyebut, kasus pencurian itu bermula saat korban pulang dari bermain badminton dan memarkirkan kendaraannya di halaman rumah, Kamis (1/8/2024) sekitar pukul 23.30 WIB.

Namun, sekitar pukul 01.30 WIB, saat korban keluar rumah sudah mendapati kendaraannya tidak ada di parkiran.

Pelaku Juga Bobol Kotak Amal

Korban sempat melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wonogiri Kota pada Sabtu (3/8/2024).

Dari laporan itu, polisi melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya mengarah kepada dua terduga pelaku tersebut.

“Dari hasil penyelidikan itu polisi memburu kedua terduga pelaku hingga akhirnya ditangkap di rumahnya masing-masing,” ungkapnya.

Untuk barang bukti sepeda motor Honda Astrea AD 3241 UR, kata Anom, polisi mengamankan di rumah TBS yang beralamat di Kelurahan Giritirto, Kabupaten Wonogiri.

Dari pengembangan penyidikan, dua tersangka acapkali mencuri kotak amal di beberapa masjid.

“Dari interogasi petugas, selain melakukan pencurian tersebut, pelaku juga mengakui telah melakukan pencurian kotak amal di beberapa lokasi,” katanya lagi.

Terhadap kejadian itu, kedua terduga pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP.

Baca juga: Demi Main Judi Online, Pemuda 20 Tahun Nekat Mencuri Uang Rp 3 Juta Dari Kotak Amal

Halaman
12
Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved