Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Purworejo

Karyawan KSP Purworejo Buron ke Kaltim, Setelah Bobol Dana Perusahaan dengan 102 Kredit Fiktif

Kasus kredit fiktif koperasi dengan modus baru terjadi d Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.

Editor: raka f pujangga
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi 

TRIBUNJATENG.COM - Kasus kredit fiktif koperasi terjadi d Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah,.

Bahkan, kali ini terungkap, modus yang dilakukan pelaku tergolong baru. 

Pelaku diketahui adalah karyawan KSP Arsa Guna Mandiri II sendiri yang melakukan kredit fiktif.

Baca juga: Karyawan Koperasi Simpan Pinjam di Purworejo Gunakan Ratusan KTP Anggota untuk Ajukan Kredit Fiktif

Kapolres Purworejo AKBP Edy Bagus Sumantri, mengatakan, kejadian ini menimpa Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Arsa Guna Mandiri II yang beralamat di Kelurahan Sucenjurutengah, Bayan, Kabupaten Purworejo.

Pelaku menggunakan KTP nasabah yang sudah pernah mengajukan kredit dan sudah lunas, di tempat kerjanya untuk mengajukan kredit pinjaman baru di KSP tempatnya bekerja. 

"Pelaku S (28), warga gang Semeru, Kelurahan Gombong, Kebumen, dengan memanfaatkan kedudukan dan jabatannya sebagai karyawan bagian lapangan (marketing), tersangka S merekayasa pengajuan kredit," kata Edy, dalam keterangan resminya, pada Senin (19/8/2024).

Kapolres menyebut, akibat perbuatan pelaku, KSP Arsa Guna Mandiri II mengalami kerugian hingga Rp 51 juta.

Perbuatan tersangka diketahui setelah adanya audit internal ketika tersangka beberapa hari tidak masuk kerja tanpa pemberitahuan.

Saat pihak manajemen KSP melaporkan kejadian ke Polres Purworejo, tersangka sudah tidak dapat dihubungi dan melarikan diri ke luar Jawa, hingga terakhir terdeteksi posisinya ada di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.

"Tersangka ditangkap polisi pada 10 Agustus lalu di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur dan langsung ditahan di Rutan Polres Purworejo," kata Edy.

Edy menambahkan, bahwa tersangka bekerja sebagai karyawan di KSP Arsa Guna Mandiri II sejak bulan September 2022.

Tersangka sebagai marketing yang diberikan tugas mencari nasabah, mencairkan kredit atau pinjaman, dan melakukan penagihan. 

"Tersangka mempergunakan kesempatan atas kelemahan manajemen KSP dengan cara mengajukan kredit fiktif dengan menggunakan nama identitas nasabah lama yang sudah lunas," kata Kapolres.

Perbuatan tersangka dilakukan semenjak bulan Januari 2024 sampai dengan Mei 2024 dengan mengajukan sebanyak 102 kredit fiktif dengan nominal pengajuan rata-rata Rp 500.000.

Baca juga: Wanita Mantan Pegawai BKK Jateng Cabang Sukoharjo Masuk Penjara, Tersangka Kasus Kredit Fiktif

Dari kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa 1 bendel LHA (Laporan Hasil Audit) perhitungan kerugian yang dilakukan oleh tersangka dan 6 bendel berkas dokumen kredit pinjaman di KSP Arsa Guna Mandiri II dalam bentuk promes (girik warna kuning) sebanyak 102 Promes.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved