Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilkada 2024

PKB Final Dukung Samani Intakoris dan Bellinda Putri Sabrina Birton di Pilkada Kudus 2024

DPP PKB resmi memberikan dukungan final kepada pasangan calon Samani Intakoris dan Bellinda Putri Sabrina Birton menuju Pilkada Kudus 2024.

Penulis: Saiful Ma sum | Editor: deni setiawan
DOKUMENTASI DPC PKB KABUPATEN KUDUS
Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar menyerahkan Formulir Model B.Persetujuan.Parpol.KWK kepada pasangan calon (Paslon) Samani Intakoris dan Bellinda Putri Sabrina Birton pada, Minggu (18/8/2024) di Jakarta. 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKB resmi memberikan dukungan final kepada pasangan calon (paslon) Samani Intakoris dan Bellinda Putri Sabrina Birton menuju Pilkada Kudus 2024. 

Dukungan final PKB ini diberikan kepada paslon terkait dalam bentuk Formulir Model B.Persetujuan.Parpol.KWK dan diserahkan pada Minggu (18/8/2024) di Jakarta.

Formulir Model B.Persetujuan.Parpol.KWK merupakan surat persetujuan partai politik (parpol) atau biasa dikenal dengan istilah surat rekomendasi dari partai politik. 

Baca juga: Dishub Kudus akan Perbaiki LPJU di Sekitar Stadion Wergu Wetan

Baca juga: Puluhan Pasien RS Sarkies Aisyiyah Kudus Dapat Kejutan di Momen Kemerdekaan RI

Di dalamnya berisi keputusan DPP Parpol terkait persetujuan kepada pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilbup Kudus 2024, serta identitas lengkap paslon. 

Formulir Model B.Persetujuan.Parpol.KWK ini sebagai satu di antara syarat yang harus dibawa saat mendaftar di KPU.

Selain itu, paslon juga harus mendapatkan Formulir Model B.Pencalonan.Parpol.KWK atau dikenal sebagai Surat Pencalonan Parpol. 

Berisi tentang pencalonan dan kesepakatan partai politik peserta pemilu/gabungan partai politik peserta pemilu dengan pasangan calon bupati dan wakil bupati pada Pilbup 2024. 

Formulir Model B.Pencalonan.Parpol.KWK ditandatangani oleh semua partai politik yang memberikan rekomendasi di tingkat kabupaten untuk pendaftaran Paslon di KPU.

Dua formulir itu menjadi syarat pencalonan Bacabup dan Bacawabup ke KPU. 

Ditambah satu formulir sebagai syarat calon yang harus disiapkan.

Formulir ini dihasilkan dari proses pengunggahan (upload) syarat-syarat calon berupa identitas diri, ijazah, foto dan beberapa syarat lainnya di aplikasi pencalonan (Silon).

Termasuk mengunggah surat persetujuan DPP Parpol masing-masing agar bisa mendapatkan formulir yang diunduh di aplikasi pencalonan (Silon). 

Baca juga: 11 Bayi Lahir 17 Agustus 2024 di RS Aisyiyah Kudus Dapat Bingkisan

Baca juga: Seribuan Warga Kudus Ikut Jalan Sehat Depo Murah Berhadiah Sepeda Motor

Ketua DPC PKB Kabupaten Kudus, Mukhasiron mengatakan, PKB sudah memberikan Formulir Model B.Persetujuan.Parpol.KWK kepada Paslon Samani-Bellinda sebagai salah satu persyaratan Paslon mendaftar ke KPU sebagai peserta Pilkada 2024.

Penyerahan dokumen atau formulir diberikan langsung oleh Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar di Jakarta. 

Mukhasiron menegaskan, pemberian formulir atau surat persetujuan parpol menandakan bahwa PKB sudah final mendukung Samani - Bellinda Putri pada Pilkada Kudus 2024.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved