Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Nasib S, Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap 3 Mahasiswi IAIN Kudus, Mundur Dari Pengadilan Agama

Heboh 7 mahasiswi Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kudus mengalami pelecehan seksual saat magang di Pengadilan Agama Kudus.

Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: raka f pujangga
Rezanda Akbar D.
Kantor Pengadilan Agama Kudus. 

Korban tidak berani menceritakan kejadian tersebut kepada teman magang.

Setelah kejadian tersebut, korban sempat meminta agar jadwal piket di ruang mediasi, setidaknya diisi dua mahasiswa magang.

Namun usulan itu ditolak pembina magang dan tidak mengizinkannya dengan sejumlah pertimbangan. 

Korban baru berani speak up kepada kelompoknya selang satu minggu kejadian. 

Di luar dugaan, pengakuannya tersebut diakui mahasiswi lain yang mengalami perlakuan yang sama oleh oknum S.

Perbuatan S diduga tidak hanya sekali, bahkan hingga tujuh mahasiswi yang menjadi korban.

Setelah masa magang berakhir, tujuh mahasiswi ini pun menceritakan kejadian tak senonoh yang dialami mereka kepada wakil ketua hakim PN setempat. 

Selang beberapa hari, tujuh mahasiswa magang itu diundang PA Kudus untuk menandatangi surat pernyataan tanpa diketahui isi suratnya.

Rektor IAIN Kudus, Abdurrahman Kasdi saat dikonfirmasi menyampaikan sudah mendengar desas-desus terkait informasi dugaan pelecehan seksual yang menimpa mahasiswanya. 

Pihaknya membenarkan bahwa terduga pelaku S merupakan tenaga kependidikan di lingkungan IAIN Kudus

"Terkait dengan aktivitas sebagai freelancer mediator non hakim, dilakukan di luar tugas resmi sebagai pegawai IAIN Kudus tanpa adanya surat tugas dari institusi," tuturnya.

Rektor mengaku sudah berkoordinasi Pengadilan Agama dalam upaya meluruskan permasalahan.

Baca juga: Bawaslu Temukan PPK di Semarang Langgar Etika, Diduga Lakukan Tindak Asusila Lewat Pesan WA

Sebagai tindak lanjutnya, pihaknya membentuk Mahkamah Etik untuk melakukan proses investigasi menyelesaikan permasalahan ini. 

Mahkamah Etik ini terdiri dari perwakilan Pimpinan, Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) serta Tim Kerja Organisasi Kemahasiswaan dan Hukum. 

"Kami berkomitmen untuk mendukung korban dengan memberikan pendampingan psikologis dan hukum selama proses pengaduan berlangsung," sebutnya. (Rad)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved