Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Bea Cukai Telah Lakukan 542 Penindakan Terhadap Barang Larangan Impor Sepanjang 2024

Lindungi produk dalam negeri Bea Cukai lakukan penindakan dan pencegahan barang larangan impor di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang.

|

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Lindungi produk dalam negeri Bea Cukai lakukan penindakan dan pencegahan barang larangan impor yang masuk di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang

Barang-barang itu saat ini diamankan di tempat penimbunan pabean Tanjung Emas.

Barang itu yang disimpan di tempat itu diantaranya tekstil, elektronik, aksesoris rumah tangga, keramik, kosmetik dan pakaian bekas. 

Baca juga: PPATK Ungkap Modus Operandi Judi Online, Money Changer hingga Kedok Transaksi Ekspor-Impor

Beberapa barang hasil penindakan dan penagahan juga dimusnahkan.

Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, Akhmad Rofiq mengatakan penindakan terhadap larangan importasi dari 1 Januari hingga 14 Agustus 2024.

Ada beberapa komoditas yang masuk larangan terbatas yakni tekstil, kosmetik, aksesoris pakaian, alas kaki, barang elektronik, dan aksesoris lainnya.

"Yang masuk barang dikuasai negara (BDN) nilainya Rp 161 juta, barang menjadi milik negara Rp 385 juta, re ekspor Rp 5 miliar, lelang Rp 477 juta, dan yang dimusnahkan Rp 9.245.000," jelasnya, usai pemusnahan barang menjadi milik negara di tempat penimbunan pabean Tanjung Emas, Rabu (21/8/2024).

Secara umum selama periode 1 Januari hingga 14 Agustus 2024 Bea Cukai Tanjung Emas telah melakukan 542 penindakan  atas beberapa komoditas.

"Status barang BDN nilainya Rp 1,3 miliar, BMMN Rp 523.700.722, barang telah dires-ekspor Rp 12 miliar, barang yang telah dilelang Rp 1,4 miliar, dan barang impor siap dimusnahkan Rp 18.620.000," jelasnya.

Pada penegakan tersebut, pihaknya telah penegahan atas ballpress 12 kontainer berisi 1196 bale pakaian bekas berbagai merek dengan perkiraan nilai Rp 5,98 miliar. 

Pakaian bekas saat ini berada di TPKS pelabuhan yang statusnya barang dikuasai negara.

"Sekarang statusnya naik menjadi barang milik negara," tuturnya.

Rofiq mengatakan modus yang sering digunakan importir nakal itu memasukan barang itu di Pelabuhan Tanjung Emas adalah tidak diberitahukan kepabean, diberitahukan secara tidak benar dalam pemberitahuan pabean dan mencantumkan kode harmonized system (HS) yang tidak tepat untuk menghindari ketentuan larangan serta pembatasan.

"Atas barang dikuasai negara atau barang dinyatakan tidak dikuasai yang beralih status menjadi BMN itu dapat dilelang, penetapan status penggunaan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi kementerian, hibah, dihibahkan, pemusnahan, dan penghapusan," jelasnya.

Baca juga: Bea Cukai Dukung UMKM Jawa Tengah Lewat Kelas Ekspor

Ia mengatakan, adanya regulasi itu untuk melindungi produk dalam negeri. 

Rata-rata barang yang dimasukkan dari Cina.

"Pelaku ini sebisa mungkin kami tagih keuangannya. Ketika tidak bisa mengurus izin-izinnya makan statusnya akan menjadi BMMN," imbuhnya.(rtp)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved