Hukum dan Kriminal
Polda Jateng Kalah Praperadilan Kasus SP3 Notaris Yustiana, Ini Putusan Hakim PN Semarang
Polda Jateng kalah gugatan praperadilan yang dilayangkan Michael Setiyawan di Pengadilan Negeri Semarang
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: Muhammad Olies
Pada putusan itu, hakim Muhammad Ansar Majid memutus menerima dan mengabulkan seluruh permohonan Michael Setiawan. Majelis Hakim menyatakan, penetapan tersangka Yustiana adalah sah menurut hukum.
“Menyatakan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang dikeluarkan oleh DItreskrimum Polda Jateng tidak sah dan tidak berdasar hukum," kata Ansar Majid.
Majelis hakim menyebut pencabutan status tersangka Yustiana oleh Polda Jateng dinyatakan tidak sah dan tidak berdasar hukum sehingga memerintahkan kepada pihak Polda untuk mencabut surat pencabutan status.
Selain itu memerintahkan kepada penyidik untuk membuka kembali penyidikan terhadap tersangka Yustiana dan segera melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah untuk dilakukan penuntutan.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto belum memberikan jawaban atas putusan praperadilan. Pihaknya masih menanyakan hal itu ke Ditreskrimum Polda Jateng.(rtp)
| Maling Ini Apes saat Beraksi di Rumah Polisi, Tangannya Justru Putus Kena Sabetan Senjata Tajam |
|
|---|
| Nasib Pilu Siswi SMP di Jepara, Diperkosa Bergilir Tiga Pria Tak Dikenal Usai Nonton Orkes Dangdut |
|
|---|
| Polres Tegal Kota Tangkap Dua Pengedar Sabu, Sita 87 Gram Barang Bukti |
|
|---|
| Dua Pemuda di Purwokerto Selatan Ditangkap Usai Memeras Remaja dengan Celurit |
|
|---|
| Detik-detik Aipda Ucok Tega Bantai Ibunya Hingga Tewas, Pukul Kepalanya 3X dengan Tabung Gas Melon |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/advokat-Dei-Keadilan-Partner-paparkan-hasil-praperadilan.jpg)