Selasa, 5 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Hukum dan Kriminal

Polda Jateng Kalah Praperadilan Kasus SP3 Notaris Yustiana, Ini Putusan Hakim PN Semarang

Polda Jateng kalah gugatan praperadilan yang dilayangkan Michael Setiyawan di Pengadilan Negeri Semarang

Tayang:
Tribun Jateng/Rahdyan Trijoko Pamungkas 
Pengacara dari kantor advokat Dei Keadilan & Partner  paparkan hasil praperadilan yang mengalahkan Polda Jateng telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan  Penghentian Penyidikan (SP3) perkara pemalsuan akta otentik tersangka Notaris Yustiana. 

Pada putusan itu, hakim Muhammad Ansar Majid memutus  menerima dan mengabulkan seluruh permohonan Michael Setiawan. Majelis Hakim menyatakan, penetapan tersangka Yustiana adalah sah menurut hukum.

“Menyatakan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang dikeluarkan oleh DItreskrimum Polda Jateng tidak sah dan tidak berdasar hukum,"  kata Ansar Majid.

Majelis hakim menyebut pencabutan status tersangka Yustiana oleh Polda Jateng dinyatakan tidak sah dan tidak berdasar hukum sehingga memerintahkan kepada pihak Polda untuk mencabut surat pencabutan status.

Selain itu memerintahkan kepada penyidik untuk membuka kembali penyidikan terhadap tersangka Yustiana dan segera melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah untuk dilakukan penuntutan.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto belum memberikan jawaban atas putusan praperadilan. Pihaknya masih menanyakan hal itu ke Ditreskrimum Polda Jateng.(rtp)

 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved