Senin, 13 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

UIN SAIZU Purwokerto

Revisi UU Pilkada Dinilai Pembangkangan Konstitusi, Pakar UIN Saizu: Ini Ancaman Serius

Wildan Humaidi kritik keras revisi UU Pilkada oleh DPR, sebut pembangkangan konstitusi dan ancaman negara hukum

|
istimewa
Rencana revisi UU Pilkada oleh DPR mendapat kritik tajam dari Pakar Hukum Tata Negara UIN Saizu Purwokerto, M Wildan Humaidi. 

Pakar Hukum Tata Negara UIN Saizu Purwokerto, M Wildan Humaidi, S.H.I., M.H, mengkritik keras rencana revisi UU Pilkada oleh DPR. Menurutnya, langkah ini adalah bentuk pembangkangan terhadap konstitusi dan ancaman serius terhadap prinsip negara hukum di Indonesia. Apakah tindakan DPR ini akan memicu konflik antarlembaga dan mengganggu stabilitas nasional?

TRIBUNJATENG.COM - Pakar Hukum Tata Negara dari UIN Prof. K.H. Saifuddin Zuhri (UIN Saizu) Purwokerto,  M Wildan Humaidi, S.H.I., M.H, secara tegas mengkritik rencana revisi Undang-Undang (UU) Pilkada oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Dalam pandangannya, langkah yang dilakukan oleh Baleg DPR ini merupakan bentuk pembangkangan terhadap konstitusi dan penghancuran prinsip negara hukum di Indonesia.

Pelanggaran Prinsip Negara Hukum dan Konstitusi

Wildan Humaidi menyatakan bahwa tindakan DPR RI dalam merevisi UU Pilkada bertentangan dengan prinsip negara hukum yang diatur dalam UUD 1945 Pasal 1 Ayat (3).

"DPR RI telah menyimpangi prinsip negara hukum. Sebagaimana dinyatakan dalam UUD 1945 Pasal 1 Ayat (3), Negara Indonesia adalah Negara Hukum. Maknanya, setiap penyelenggaraan negara harus berlandaskan pada hukum, bukan atas dasar kekuasaan semata," ungkap Wildan pada Kamis (22/8/2024).

Ia juga menegaskan bahwa Pasal 24C UUD 1945 mengatur bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bersifat final dan mengikat (final and binding).

Hal ini berarti semua elemen negara, termasuk DPR, wajib mematuhi dan tunduk pada keputusan MK tanpa ada mekanisme banding.

"Statement Baleg DPR yang menyatakan tidak taat pada Putusan MK adalah pembangkangan terhadap asas putusan MK yang bersifat final dan mengikat," jelas Wildan.

Inkonstitusional dan Tidak Sesuai Prosedur Pembentukan UU

Lebih lanjut, Wildan menyoroti bahwa rencana revisi UU Pilkada oleh DPR juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Pasal 10 Ayat (1) huruf d menyebutkan bahwa salah satu materi muatan UU adalah tindak lanjut atas putusan MK.

"Ini artinya, UU seharusnya lahir sebagai tindak lanjut putusan MK, bukan sebaliknya, menyimpangi putusan tersebut. Ini jelas menunjukkan bahwa rencana revisi UU Pilkada tidak sesuai dengan pedoman dan prinsip pembentukan UU," tandasnya.

Menurut Wildan, proses pembentukan UU harus melalui tahapan yang transparan dan partisipatif, termasuk adanya Daftar Inventaris Masalah (DIM) dan Naskah Akademik (NA) yang dapat dikawal oleh publik.

Namun, revisi yang dilakukan secara mendadak tanpa mengikuti pedoman ini menimbulkan kecurigaan adanya kepentingan tertentu di balik perubahan tersebut.

"Perubahan UU harus memiliki alasan sosiologis dan filosofis yang jelas, bukan didasari oleh kepentingan tertentu," tambahnya.

Potensi Konflik Kewenangan dan Ancaman Stabilitas Nasional

Wildan juga memperingatkan bahwa revisi UU yang tidak sejalan dengan putusan MK dapat menimbulkan konflik kewenangan antarlembaga negara, seperti antara DPR dan MK.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved