Pilkada 2024
7 Parpol Bisa Usung Calon Sendiri di Pilkada Kota Semarang, Imbas Putusan MK
Sebanyak tujuh partai politik (parpol) bisa mengusung calon sendiri pada kontestasi Pilkada Kota Semarang 2024.
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Sebanyak tujuh partai politik (parpol) bisa mengusung calon sendiri pada kontestasi Pilkada Kota Semarang 2024 jika putusan Mahkamah Konstitusi (MK) diterapkan.
Tujuh partai tersebut yaitu PDIP, Partai Gerindra, PKS, Partai Demokrat, PKB, Golkar, dan PSI.
Ketua KPU Kota Semarang, Ahmad Zaini memaparkan, putusan MK akan dilakukan konsultasi dan harmonisasi oleh KPU RI dan Komisi 2 DPR RI serta pemerintah.
Baca juga: Krisdayanti Ngeprak? Tetap Maju di Pilkada Kota Batu 2024 Usai Hapus Unggahan Menolak Dicalonkan
Saat ini, hal itu masih berproses.
Sementara, KPU kabupaten/kota masih menunggu keputusan dari KPU RI.
Meski belum ada aturan pasca putusan MK, tahapan pencalonan saat ini masih tetap berjalan.
"Kami sudah menyiapkan konsep pengunguman untuk besok tapi kalau sewaktu-waktu ada perubahan dan lain-lain kami siap revisi. Kami dalam posisi menunggu keputusan KPU RI tentang persayatan yang sudah diputuskan MK," jelas Zaini, saat konferensi pers tahapan pencalonan Pilkada Kota Semarang 2024, Jumat (23/8/2024).
Mengacu pada putusan MK, Zaini menjelaskan, parpol bisa mengusung calon jika mengantongi suara sah 6,5 persen dari daftar pemilih tetap (DPT).
Sementara, DPT di Semarang di atas satu juta.
Sesuai analisa hasil Pemilu 2024, suara sah pemilihan legislatif di Semarang sebanyak 956.660 suara.
Jika keputusan MK diterapkan 6,5 persen, parpol bisa mengusung sendiri yakni parpol yang memiliki 62.182 suara sah.
Ada tujuh partai yang bisa mengusung calon sendiri yaitu PDIP, Partai Gerindra, PKS, Partai Demokrat, PKB, Golkar, dan PSI.
"Kunci di bawah PSI. Suara PSI di atas 62.182 suara. Dia punya suara 62.259," sebutnya.
Di sisi lain, jika tetap menggunakan aturan PKPU yang saat ini berlaku yakni 20 persen kursi legislatif atau 25 persen suara sah, artinya partai minimal mengantongi 10 kursi atau minimal 239.165 suara sah.
Jika aturan itu yang diterpakan, hanya PDI Perjuangan yang bisa mengusung calon sendiri.
Komisi II DPR RI Soroti Kredibilitas dan Integritas Komisioner KPUD di 21 Daerah yang Harus PSU |
![]() |
---|
Bawaslu Jepara Berikan Empat Catatan Evaluasi kepada KPU Terkait Pelaksanaan Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Penghematan Anggaran, KPU Karanganyar Bakal Serahkan Sisa Dana Hibah Pilkada 2024 di Kisaran 3,5 M |
![]() |
---|
Penetapan Pemenang Pilkada Jateng 2024: 32 Daerah Tuntas, 3 Daerah & Hasil Pilgub Tunggu Putusan MK |
![]() |
---|
Sah, Ischak-Kholid Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tegal Terpilih 2024-2029 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.