Pilkada 2024
7 Parpol Bisa Usung Calon Sendiri di Pilkada Kota Semarang, Imbas Putusan MK
Sebanyak tujuh partai politik (parpol) bisa mengusung calon sendiri pada kontestasi Pilkada Kota Semarang 2024.
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: raka f pujangga
"Kalau sesuai aturan 20 persen, hanya PDIP yang bisa mengusung sendiri. Lainnya, harus gabung," terangnya.
Zaini mengungkapkan, hingga saat ini, belum ada partai politik yang melakukan konsultasi ke KPU.
"Parpol sampai sekarang belum ada yang datang ke KPU. Saat koordinasi, parpol pun belum tahu calonnya siapa," ujarnya.
Senada, Komisioner sekaligus Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Semarang, Agus Supriyono menambahkan, pihaknya masih mengacu pada PKPU 8/2024 meski MK sudah membuat keputusan.
Baca juga: Video Demo Tolak Revisi UU Pilkada, Nathanael Sebut Polisi Represif Amankan Aksi Mahasiswa
Pasalnya, belum ada arahan khusus dari KPU RI untuk menggunukan aturan MK.
"Jadi sampai saat ini kami menyampaikan kepada publik baik parpol maupun calon yang akan mendaftar tetap pakai PKPU 8/2024," terangnya.
Adapun pengunguman pendaftaran pilwakot mulai 24 - 26 Agustus 2024.
Sedangkan, pendaftaran pasangan calon Pilkada Kota Semarang 2024 berlangsung 27 - 29 Agustus 2024. (eyf)
Komisi II DPR RI Soroti Kredibilitas dan Integritas Komisioner KPUD di 21 Daerah yang Harus PSU |
![]() |
---|
Bawaslu Jepara Berikan Empat Catatan Evaluasi kepada KPU Terkait Pelaksanaan Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Penghematan Anggaran, KPU Karanganyar Bakal Serahkan Sisa Dana Hibah Pilkada 2024 di Kisaran 3,5 M |
![]() |
---|
Penetapan Pemenang Pilkada Jateng 2024: 32 Daerah Tuntas, 3 Daerah & Hasil Pilgub Tunggu Putusan MK |
![]() |
---|
Sah, Ischak-Kholid Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tegal Terpilih 2024-2029 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.