Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilkada 2024

7 Parpol Bisa Usung Calon Sendiri di Pilkada Kota Semarang, Imbas Putusan MK

Sebanyak tujuh partai politik (parpol) bisa mengusung calon sendiri pada kontestasi Pilkada Kota Semarang 2024.

|

"Kalau sesuai aturan 20 persen, hanya PDIP yang bisa mengusung sendiri. Lainnya, harus gabung," terangnya. 

Zaini mengungkapkan, hingga saat ini, belum ada partai politik yang melakukan konsultasi ke KPU

"Parpol sampai sekarang belum ada yang datang ke KPU. Saat koordinasi, parpol pun belum tahu calonnya siapa," ujarnya. 

Senada, Komisioner sekaligus Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Semarang, Agus Supriyono menambahkan, pihaknya masih mengacu pada PKPU 8/2024 meski MK sudah membuat keputusan. 

Baca juga: Video Demo Tolak Revisi UU Pilkada, Nathanael Sebut Polisi Represif Amankan Aksi Mahasiswa

Pasalnya, belum ada arahan khusus dari KPU RI untuk menggunukan aturan MK. 

"Jadi sampai saat ini kami menyampaikan kepada publik baik parpol maupun calon yang akan mendaftar tetap pakai PKPU 8/2024," terangnya. 

Adapun pengunguman pendaftaran pilwakot mulai 24 - 26 Agustus 2024.

Sedangkan, pendaftaran pasangan calon Pilkada Kota Semarang 2024 berlangsung 27 - 29 Agustus 2024. (eyf)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved