UIN Saizu Purwokerto
Terkait Revisi UU Pilkada, Komisi Mahasiswa Pemerhati Hukum UIN Saizu Keluarkan Pernyataan Sikap
KMPH UIN Prof KH Saifuddin Zuhri (UIN Saizu) Purwokerto menuntut DPR RI dan Presiden Joko Widodo berhenti mengubah Undang-Undang secara semena-mena.
TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Komisi Mahasiswa Pemerhati Hukum (KMPH) UIN Prof KH Saifuddin Zuhri (UIN Saizu) Purwokerto menuntut DPR RI dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) berhenti mengubah Undang-Undang secara semena-mena, tanpa mengedepankan partisipasi publik yang bermakna.
Hal itu merupakan salah satu poin tuntutan yang disampaikan KMPH UIN Saizu Purwokerto, terkait santernya pemberitaan Baleg DPR yang melakukan pembahasan revisi UU Pilkada.
Padahal, sebelumnya terdapat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/ PUU-XXII/2024.
Baca juga: Dukung Gerakan Green Campus, Dekan FTIK UIN Saizu Purwokerto Ajak Ribuan Mahasiswa Baru Tanam Pohon
Baca juga: Revisi UU Pilkada Dinilai Pembangkangan Konstitusi, Pakar UIN Saizu: Ini Ancaman Serius
"Komisi Mahasiswa Pemerhati Hukum (KMPH) UIN Prof KH Saifuddin Zuhri Purwokerto mendesak dan menyerukan Meminta DPR dan Presiden untuk mentaati dan mematuhi putusan MK."
"Hal ini mutlak dilakukan sebagai konsekuensi dari prinsip negara hukum," tulis pernyataan tersebut, Kamis (22/8/2024).
Ketua KMPH UIN Saizu Purwokerto, Fabias Sashi Nahita dalam pernyataannya juga mengutuk keras, setiap oknum, terutama lembaga negara, yang berupaya tidak menjalankan putusan MK dengan semestinya.
"Meminta kepada seluruh elemen negara untuk kembali menegakkan konstitusi," jelasnya.
Kemudian, menjadikan konstitusi sebagai prinsip berjalannya negara, bukan didasarkan pada oligarki dan ego sektoral yang culas.
Pihak mahasiswa menghungkapkan, jika Revisi UU Pilkada dilanjutkan dengan mengabaikan Putusan MK, maka KMPH UIN Saizu Purwokerto akan melawan.
Pihaknya bersama-sama dengan segenap aliansi mahasiswa se Banyumas Raya dan masyarakat sipil akan melawan tirani dan autokrasi rezim Presiden Joko Widodo dan partai politik pendukungnya dengan memboikot Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Berikut pernyataan selengkapnya.
PENJAJAHAN TERHADAP KONSTITUSI; KITA BELUM MERDEKA !!!
Kemaren, 20 Agustus 2024, Jagat Raya Indonesia digemparkan dengan dua putusan Mahkamah Konstitusi menjelang pendaftaran calon kepala daerah di akhir Agustus ini, MK mengeluarkan putusan yang mengubah syarat ambang batang (threshold) pencalonan, dan memaknai syarat umur calon Kepala Daerah.
MK menolak permohonan dua mahasiswa , A Fahrur Rozi dan Anthony Lee dalam Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 tentang pemaknaan syarat umur dan memberikan pertimbangan hukum yang tegas, bahwa syarat umur diperhitungkan sejak penetapan pasangan calon kepala daerah, bukan sejak pelantikan.
MK mengatakan pemaknaan demikian sudah terang benderang dan tidak perlu diberi penguatan dan penafsiran lain.
tribun jateng
tribunjateng.com
UIN Saizu Purwokerto
Pendidikan
ruu pilkada
Fabias Sashi Nahita
KMPH UIN Saizu Purwokerto
Mahkamah Konstitusi
UIN SAIZU Gandeng MikroTik, Cetak Ahli Jaringan Bertaraf Internasional |
![]() |
---|
UIN Saizu Purwokerto Tanam Ribuan Bibit Pohon, Dukung Program Ekoteologi Kemenag RI |
![]() |
---|
FGD OBE Fakultas Syariah UIN Saizu, Perkuat Kurikulum Hadapi Tantangan Global |
![]() |
---|
FEBI UIN Saizu Purwokerto Gelar FGD dan Pelatihan, Tingkatkan Kinerja Dosen dan Tendik |
![]() |
---|
Rian Fahardhi Motivasi Ribuan Mahasiswa Baru di PBAK UIN Saizu 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.