Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

UIN Saizu Purwokerto

Terkait Revisi UU Pilkada, Komisi Mahasiswa Pemerhati Hukum UIN Saizu Keluarkan Pernyataan Sikap

KMPH UIN Prof KH Saifuddin Zuhri (UIN Saizu) Purwokerto menuntut DPR RI dan Presiden Joko Widodo berhenti mengubah Undang-Undang secara semena-mena.

Editor: deni setiawan
UIN SAIZU PURWOKERTO
ILUSTRASI potret suasana dari atas, gedung UIN Saizu Purwokerto. 

Dalam kesepakatan panja yang digelar Rabu pagi hari tadi, Panitia Kerja (Panja) revisi UU Pilkada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI baru saja menolak menjalankan dan mengabaikan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PUU-XXII/2024 soal syarat usia minimum calon kepala daerah sehingga memungkinkan Kaesang Pangarep bisa mencalonkan diri dalam Pilkada.

Syarat batas kursi yang tadinya diubah oleh putusan MK pun dikembalikan lagi oleh Baleg DPR RI.

Sehingga, partai yang memiliki kursi, tetap harus memenuhi ambang batas 20 persen di DPRD untuk mengusung calon di Pilkada.

Baca juga: Jawab Tantangan Sosial dan Kesetaraan, PSGA UIN Saizu Adakan FGD Kurikulum Berperspektif Gender

Baca juga: Kenang Jasa Pahlawan, Ribuan Peserta PBAK 2024 UIN Saizu Ikuti Festival Bambu Runcing

Pemimpin rapat panja Baleg pagi tadi, Achmad Baidowi dari PPP mengetuk palu tanda setuju bahwa pihaknya menolak putusan MK dan pilih manut putusan ΜΑ. 

Seharusnya putusan MK secara hirarkis dapat dianggap lebih tinggi karena menguji UU Pilkada terhadap UUD 1945, sedangkan putusan MA hanya menguji peraturan KPU terhadap UU Pilkada. 

Dalam jalannya rapat keputusan ini juga diambil hanya dalam hitungan menit.

DPR akan menggelar Rapat Paripurna pada kamis (22/8/2024) besok untuk pembicaraan tingkat II RUU Pilkada tersebut.

Oleh sebab itu, berdasarkan situasi tersebut, Komisi Mahasiswa Pemerhati Hukum (KMPH) UIN Prof KH Saifuddin Zuhri Purwokerto mendesak dan menyerukan.

1. Meminta DPR dan Presiden untuk mentaati dan mematuhi putusan MK, hal ini mutlak dilakukan sebagai konsekuensi dari prinsip negara hukum. 

2. Menuntut DPR dan Presiden untuk berhenti mengubah Undang-Undang secara semena-mena tanpa mengedepankan partisipasi publik yang bermakna.

3. Mengutuk dengan keras, setiap oknum, terutama lembaga negara, yang berupaya tidak menjalankan putusan MK dengan semestinya.

4. Meminta kepada seluruh elemen negara untuk kembali menegakkan konstitusi, menjadikan konstitusi sebagai prinsip berjalannya negara, bukan didasarkan pada oligarki dan ego sektoral yang culas.

5. Jika Revisi UU Pilkada dilanjutkan dengan mengabaikan Putusan Mahkamah Konstitusi, maka Komisi Mahasiswa Pemerhati Hukum (KMPH) UIN Saifuddin Zuhri Purwokerto bersama-sama dengan segenap aliansi mahasiswa se Banyumas Raya dan masyarakat sipil akan melawan tirani dan autokrasi rezim Presiden Joko Widodo dan partai politik pendukungnya dengan memboikot Pilkada 2024.

(*)

Baca juga: Ini Rekayasa Arus Selama Event Dieng Culture Festival 2024 oleh Polres Wonosobo

Baca juga: Aktris Celine Evangelista Beneran Sudah Mualaf? Umi Pipik Sebut Sebelum Ramadan

Baca juga: FIX! Kaesang Pangarep Nyalon Wagub Jateng, Sudah Urus 3 Surat Syarat Pendaftaran di Pengadilan

Baca juga: KAGETNYA Tumilah, Cari Gori Malah Temukan Mayat Bayi Laki-laki di Sungai, Terbungkus Plastik Putih

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved