UIN Saizu Purwokerto
Terkait Revisi UU Pilkada, Komisi Mahasiswa Pemerhati Hukum UIN Saizu Keluarkan Pernyataan Sikap
KMPH UIN Prof KH Saifuddin Zuhri (UIN Saizu) Purwokerto menuntut DPR RI dan Presiden Joko Widodo berhenti mengubah Undang-Undang secara semena-mena.
TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Komisi Mahasiswa Pemerhati Hukum (KMPH) UIN Prof KH Saifuddin Zuhri (UIN Saizu) Purwokerto menuntut DPR RI dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) berhenti mengubah Undang-Undang secara semena-mena, tanpa mengedepankan partisipasi publik yang bermakna.
Hal itu merupakan salah satu poin tuntutan yang disampaikan KMPH UIN Saizu Purwokerto, terkait santernya pemberitaan Baleg DPR yang melakukan pembahasan revisi UU Pilkada.
Padahal, sebelumnya terdapat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/ PUU-XXII/2024.
Baca juga: Dukung Gerakan Green Campus, Dekan FTIK UIN Saizu Purwokerto Ajak Ribuan Mahasiswa Baru Tanam Pohon
Baca juga: Revisi UU Pilkada Dinilai Pembangkangan Konstitusi, Pakar UIN Saizu: Ini Ancaman Serius
"Komisi Mahasiswa Pemerhati Hukum (KMPH) UIN Prof KH Saifuddin Zuhri Purwokerto mendesak dan menyerukan Meminta DPR dan Presiden untuk mentaati dan mematuhi putusan MK."
"Hal ini mutlak dilakukan sebagai konsekuensi dari prinsip negara hukum," tulis pernyataan tersebut, Kamis (22/8/2024).
Ketua KMPH UIN Saizu Purwokerto, Fabias Sashi Nahita dalam pernyataannya juga mengutuk keras, setiap oknum, terutama lembaga negara, yang berupaya tidak menjalankan putusan MK dengan semestinya.
"Meminta kepada seluruh elemen negara untuk kembali menegakkan konstitusi," jelasnya.
Kemudian, menjadikan konstitusi sebagai prinsip berjalannya negara, bukan didasarkan pada oligarki dan ego sektoral yang culas.
Pihak mahasiswa menghungkapkan, jika Revisi UU Pilkada dilanjutkan dengan mengabaikan Putusan MK, maka KMPH UIN Saizu Purwokerto akan melawan.
Pihaknya bersama-sama dengan segenap aliansi mahasiswa se Banyumas Raya dan masyarakat sipil akan melawan tirani dan autokrasi rezim Presiden Joko Widodo dan partai politik pendukungnya dengan memboikot Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Berikut pernyataan selengkapnya.
PENJAJAHAN TERHADAP KONSTITUSI; KITA BELUM MERDEKA !!!
Kemaren, 20 Agustus 2024, Jagat Raya Indonesia digemparkan dengan dua putusan Mahkamah Konstitusi menjelang pendaftaran calon kepala daerah di akhir Agustus ini, MK mengeluarkan putusan yang mengubah syarat ambang batang (threshold) pencalonan, dan memaknai syarat umur calon Kepala Daerah.
MK menolak permohonan dua mahasiswa , A Fahrur Rozi dan Anthony Lee dalam Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 tentang pemaknaan syarat umur dan memberikan pertimbangan hukum yang tegas, bahwa syarat umur diperhitungkan sejak penetapan pasangan calon kepala daerah, bukan sejak pelantikan.
MK mengatakan pemaknaan demikian sudah terang benderang dan tidak perlu diberi penguatan dan penafsiran lain.
Dengan menggunakan pendekatan historis, sistematis, praktis, dan komparatif, MK menegaskan pemaknaan syarat umur dihitung sejak penetapan pasangan calon, bukan sejak pelantikan.
Hal tersebut setelah beberapa waktu lalu terdapat putusan Mahkamah Agung yang memaknai syarat umur dihitung sejak pelantikan pasangan kepala daerah terpilih dan memerintahkan KPU untuk mengubah aturan syarat usia minimum calon kepala daerah gubernur dan wakil gubernur menjadi 30 tahun saat dilantik, bukan saat penetapan paslon oleh KPU.
Baca juga: Lewat User Education 2024, UPT Perpustakaan UIN Saizu Ingin Mahasiswa Baru Melek Perpustakaan
Baca juga: Lazisnu Banyumas Salurkan Bantuan Pendidikan Rp31,2 Juta untuk 25 Mahasiswa UIN Saizu Purwokerto
Putusan MA itu memberi pintu bagi putra Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, untuk maju sebagai calon gubernur atau wakil gubernur dalam Pilkada 2024.
Pasalnya, jadwal penetapan paslon gubernur-wakil gubernur dilakukan KPU pada 22 September 2024.
Sedangkan usia Kaesang baru menginjak 30 tahun pada 25 Desember 2024.
Dengan putusan MK yang demikian, artinya, peluang Kaesang untuk maju sebagai pasangan calon kepala daerah pada level provinsi menjadi tertutup, karena syarat umur minimal gubernur adalah 30 tahun.
Sedangkan Kaesang saat penetapan calon kepala daerah provinsi, belum berusia 30 tahun.
Kecuali yang bersangkutan maju sebagai kepala daerah di level Kabupaten/Kota, yang syarat umumya 25 tahun.
Jika tetap memaksakan maju sebagai calon kepala daerah, sesuai putusan MA yang memaknai syarat umur dihitung sejak pelantikan, MK menegaskan akan memutus pencalonan yang demikian sebagai tidak sah melalui persidangan sengketa hasil pilkada di Mahkamah Konstitusi.
Selanjutnya mengenai Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang ambang batas pencalonan MK mengatakan, bahwa syarat pencalonan kepala daerah partai politik tidak lagi menggunakan persentase 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pemilu legislatif.
Menurut MK, syarat pencalonan kepala daerah yang konstitusional adalah dengan menggunakan perolehan suara hasil pemilu legislatif daerah, yang besarannya mengikuti besaran persentase untuk pemenuhan syarat calon perorangan di pilkada, sesuai dengan rentang daftar pemilih pada tiap-tiap provinsi dan kabupaten/kota.
Putusan 60 menghilangkan syarat kursi, dan hanya mengakui syarat suara sah, dan membatalkan bersyarat Pasal 40 ayat (1), dan membatalkan keseluruhan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada.
Konsekuensinya Pasal 40 ayat (2) juga dinyatakan MK tidak berlaku, atau dalam putusan disebutkan "Pasal 40 ayat (2) UU 10/2016 dan ketentuan lain yang terkait dan terdampak pemberlakuannya harus menyesuaikan dengan putusan a quo.
Dalam amar putusannya, MK kemudian memberikan syarat ambang batas yang berbeda-beda persentasenya untuk setiap wilayah, tergantung jumlah Daftar Pemilih Tetap.
Hari ini Jagat Raya Indonesia kembali digemparkan akan pembangkangan atas putusan MK tersebut.
Dalam kesepakatan panja yang digelar Rabu pagi hari tadi, Panitia Kerja (Panja) revisi UU Pilkada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI baru saja menolak menjalankan dan mengabaikan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PUU-XXII/2024 soal syarat usia minimum calon kepala daerah sehingga memungkinkan Kaesang Pangarep bisa mencalonkan diri dalam Pilkada.
Syarat batas kursi yang tadinya diubah oleh putusan MK pun dikembalikan lagi oleh Baleg DPR RI.
Sehingga, partai yang memiliki kursi, tetap harus memenuhi ambang batas 20 persen di DPRD untuk mengusung calon di Pilkada.
Baca juga: Jawab Tantangan Sosial dan Kesetaraan, PSGA UIN Saizu Adakan FGD Kurikulum Berperspektif Gender
Baca juga: Kenang Jasa Pahlawan, Ribuan Peserta PBAK 2024 UIN Saizu Ikuti Festival Bambu Runcing
Pemimpin rapat panja Baleg pagi tadi, Achmad Baidowi dari PPP mengetuk palu tanda setuju bahwa pihaknya menolak putusan MK dan pilih manut putusan ΜΑ.
Seharusnya putusan MK secara hirarkis dapat dianggap lebih tinggi karena menguji UU Pilkada terhadap UUD 1945, sedangkan putusan MA hanya menguji peraturan KPU terhadap UU Pilkada.
Dalam jalannya rapat keputusan ini juga diambil hanya dalam hitungan menit.
DPR akan menggelar Rapat Paripurna pada kamis (22/8/2024) besok untuk pembicaraan tingkat II RUU Pilkada tersebut.
Oleh sebab itu, berdasarkan situasi tersebut, Komisi Mahasiswa Pemerhati Hukum (KMPH) UIN Prof KH Saifuddin Zuhri Purwokerto mendesak dan menyerukan.
1. Meminta DPR dan Presiden untuk mentaati dan mematuhi putusan MK, hal ini mutlak dilakukan sebagai konsekuensi dari prinsip negara hukum.
2. Menuntut DPR dan Presiden untuk berhenti mengubah Undang-Undang secara semena-mena tanpa mengedepankan partisipasi publik yang bermakna.
3. Mengutuk dengan keras, setiap oknum, terutama lembaga negara, yang berupaya tidak menjalankan putusan MK dengan semestinya.
4. Meminta kepada seluruh elemen negara untuk kembali menegakkan konstitusi, menjadikan konstitusi sebagai prinsip berjalannya negara, bukan didasarkan pada oligarki dan ego sektoral yang culas.
5. Jika Revisi UU Pilkada dilanjutkan dengan mengabaikan Putusan Mahkamah Konstitusi, maka Komisi Mahasiswa Pemerhati Hukum (KMPH) UIN Saifuddin Zuhri Purwokerto bersama-sama dengan segenap aliansi mahasiswa se Banyumas Raya dan masyarakat sipil akan melawan tirani dan autokrasi rezim Presiden Joko Widodo dan partai politik pendukungnya dengan memboikot Pilkada 2024.
(*)
Baca juga: Ini Rekayasa Arus Selama Event Dieng Culture Festival 2024 oleh Polres Wonosobo
Baca juga: Aktris Celine Evangelista Beneran Sudah Mualaf? Umi Pipik Sebut Sebelum Ramadan
Baca juga: FIX! Kaesang Pangarep Nyalon Wagub Jateng, Sudah Urus 3 Surat Syarat Pendaftaran di Pengadilan
Baca juga: KAGETNYA Tumilah, Cari Gori Malah Temukan Mayat Bayi Laki-laki di Sungai, Terbungkus Plastik Putih
tribun jateng
tribunjateng.com
UIN Saizu Purwokerto
Pendidikan
ruu pilkada
Fabias Sashi Nahita
KMPH UIN Saizu Purwokerto
Mahkamah Konstitusi
| UIN SAIZU Gandeng MikroTik, Cetak Ahli Jaringan Bertaraf Internasional |
|
|---|
| UIN Saizu Purwokerto Tanam Ribuan Bibit Pohon, Dukung Program Ekoteologi Kemenag RI |
|
|---|
| FGD OBE Fakultas Syariah UIN Saizu, Perkuat Kurikulum Hadapi Tantangan Global |
|
|---|
| FEBI UIN Saizu Purwokerto Gelar FGD dan Pelatihan, Tingkatkan Kinerja Dosen dan Tendik |
|
|---|
| Rian Fahardhi Motivasi Ribuan Mahasiswa Baru di PBAK UIN Saizu 2025 |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.