Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Total 26 Orang Mahasiswa Luka Saat Aksi Tolak Revisi UU Pilkada di Semarang

Mahasiswa semarang memiliki empat tuntutan dalam Aksi demonstrasi menentang revisi UU Pilkada di Jalan Pahlawan, Kota Semarang. 

Penulis: iwan Arifianto | Editor: muh radlis
Iwan Arifianto
Ribuan mahasiswa mengikuti aksi demonstrasi menentang revisi UU Pilkada di Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Kamis (22/8/2024). Mereka menyampaikan empat tuntutan ke pemerintah yang menurut mereka sudah keblinger. 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Mahasiswa semarang memiliki empat tuntutan dalam Aksi demonstrasi menentang revisi UU Pilkada di Jalan Pahlawan, Kota Semarang. 

Empat tuntutan mahasiswa tersebut disampaikan oleh Ketua BEM Universitas Diponegoro (Undip) Farid Darmawan selepas aksi, Kamis (22/8/2024) sore.

Farid mengatakan, tuntutan pertama mendesak DPR tidak melakukan pengesahan revisi UU Pilkada.

Tuntutan kedua, mendesak KPU menindaklanjuti putusan MK yang bersifat final dan mengikat sebab tidak ada hukum lain yang lebih tinggi.

Kemudian, menolak segala bentuk  nepotisme dan praktik politik dinasti dalam keberlangsungan demokrasi.

"Terakhir, kami menuntut pejabat negara untuk tidak mencederai marwah hukum dan melakukan pembangkangan terhadap konstitusi demi kepentingan golongan tertentu," paparnya.


Para mahasiswa mengaku sudah jengah dengan pemerintah sebab dari Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) Februari lalu masyarakat sudah dikangkangi konstitusi.

Rakyat juga dipaksa menerima keputusan final dari Mahkamah Konstitusi (MK).

"Dan tanggapan presiden kala itu mengatakan MK itu putusan tertinggi, sekarang ketika MK mencoba mengembalikan marwah demokrasi, marwah hukum, bahkan marwah MK malah dikatakan ini bisa dibicarakan atau didiskusikan ulang. Loh kok presiden tidak konsisten?," ungkap Farid.

Koordinator Aksi, Natael Bremana mengatakan, meskipun ada isu penundaan revisi UU Pilkada, pihaknya tak menelan mentah-mentah karena paham kerja-kerja DPR.

Sebaliknya, jika revisi UU Pilkada benar-benar  disahkan tentu akan kelompoknya akan melakukan boikot pilkada diiringi aksi yang lebih besar.


"Kerusakan demokrasi bukan hanya UU pilkada saja tapi kerusakan demokrasi sudah meluas di bawah rezim Jokowi," paparnya yang juga Ketua Presidium PMKRI Cabang Semarang ini.

Sebelumnya, Sebanyak 26 mahasiswa alami luka-luka saat mengikuti aksi demonstrasi menentang revisi UU Pilkada di Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Kamis (22/8/2024). 

Dari puluhan mahasiswa itu, ada 18 mahasiswa masuk ke rumah sakit. Komite Aksi Kamisan Semarang, Iqbal Alma merinci selepas aksi sebanyak 15 mahasiswa masuk RS Roemani, 1 mahasiswa di RS Tlogorejo, 1 mahasiswa di RS Hermina Pandanaran,  dan 1 mahasiswa di RS Kariadi. Mayoritas mereka mengalami sesak nafas hingga pingsan.

"8 sisanya luka-luka tapi tak sampai dibawa ke rumah sakit. Luka paling parah dialami mahasiswa Undip kena tembak peluru gas air mata sampai dijahit hidungnya," terangnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved