Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

DAFTAR 10 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Jateng Hingga 19 Desember

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) kembali digelar tahun ini di 10 provinsi di Indonesia.

Editor: Muhammad Olies
Polres wonosobo
ILUSTRASI Sosialisasi Kepatuhan Lalu Lintas dan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor berlangsung di halaman Kantor Samsat Wonosobo, Selasa (28/5/2024). 

TRIBUNJATENG.COM - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) kembali digelar tahun ini di 10 provinsi di Indonesia.

Pemilik kendaraan yang menunggak pajak bisa memaksimalkan progam ini karena denda keterlambatan dihapuskan. 

Berikut ini 10 provinsi di Indonesia yang mengadakan program pemutihan dengan rincian dan tanggal berlangsungnya.

1. Yogyakarta  

Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemprov DIY) mengadakan program bebas denda pajak kendaraan bermotor mulai 1 sampai 31 Agustus 2024.

Dilansir dari akun Instagram @samsatjogjakarta, Kamis (1/8/2024), pemutihan pajak kendaraan digelar berdasarkan Peraturan Gubernur DIY Nomor 35 Tahun 2024 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2024.

Program ini diadakan dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Republik Indonesia (RI) serta perayaan dua belas tahun Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY.

Hanya berlaku selama Agustus 2024, berikut program bebas denda dari Pemprov DIY:

*Denda pajak kendaraan bermotor

*Bea balik nama kendaraan

*Denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun lalu dan tahun-tahun lalu.

Baca juga: Asik! Bayar Pajak Kendaraan Bisa Dapat Spesial Untung 4 Kali Lipat

Baca juga: Jadwal Samsat Keliling Cilacap Jumat 23 Agustus 2024, Hadir di 5 Titik

2. Sumatera Barat    

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mengadakan program pemutihan pajak kendaraan selama periode 21 Agustus sampai 30 September 2024.

Berdasarkan informasi akun Instagram resmi Bapenda Sumatera Barat @bapenda.sumbar, berikut 5 keuntungan yang diberikan kepada wajib pajak tersebut, yaitu;

*Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua (BBNKB II),  

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved