Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

DAFTAR 10 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Jateng Hingga 19 Desember

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) kembali digelar tahun ini di 10 provinsi di Indonesia.

Editor: Muhammad Olies
Polres wonosobo
ILUSTRASI Sosialisasi Kepatuhan Lalu Lintas dan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor berlangsung di halaman Kantor Samsat Wonosobo, Selasa (28/5/2024). 

Berikut jadwal penyelenggaraan pemutihan pajak kendaraan bermotor Jawa Tengah:

*Proses BBNKB II: 20 Mei 2024 s.d 19 Desember 2024

*Diskon Pajak Tahun Berkala : 20 Mei 2024 s.d 19 Desember 2024

Pembebasan Biaya Pajak Progresif : 20 Mei 2024 s.d 19 Desember 2024.

Baca juga: Video Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor di Jateng Mulai Diberlakukan 20 Mei

6. Bengkulu 

Mengutip laman resmi Provinsi Bengkulu, program pemutihan di Bengkulu mencakup pembebasan tunggakan PKB, denda PKB, dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.

Program ini menjadi bagian dari Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor E290.BPKD. 2024, berlaku dari 4 Juni 2024 sampai 30 November 2024.

Pemutihan ini termasuk pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor untuk kepemilikan kedua dan seterusnya. 

7. Jawa Barat

Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat (Bapenda Jabar) juga memberikan keringanan berupa potongan pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Keringanan pembayaran pajak hanya berupa diskon pajak kendaraan bermotor sebesar 10 persen yang berlangsung 1 April hingga 23 Desember 2024. Namun, diskon 10 persen itu cuman berlaku di Samsat Digital Terminal Leuwipanjang.

"Bapenda Jabar mengadakan program diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 10 persen bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran PKB di samsat Digital Terminal Leuwipanjang," bunyi keterangan pada situs resminya.

Promo ini berlangsung dengan ketentuan promo sebagai berikut:

Diskon 10 persen pajak kendaraan bermotor 1 tahunan khusus untuk kendaraan yang terdaftar di wilayah hukum Polda Jabar.

Syarat: e-KTP atas nama pribadi; STNK dan SKKP Asli (bukan foto); Pembayaran dilakukan melalui Qris,Virtual Account atau debit EDC (GPN).

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved