Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

DAFTAR 10 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Jateng Hingga 19 Desember

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) kembali digelar tahun ini di 10 provinsi di Indonesia.

Editor: Muhammad Olies
Polres wonosobo
ILUSTRASI Sosialisasi Kepatuhan Lalu Lintas dan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor berlangsung di halaman Kantor Samsat Wonosobo, Selasa (28/5/2024). 

Diskon 10 persen pajak kendaraan bermotor 5 tahunan bagi kendaraan terdaftar di wilayah Bandung I Pajajaran. 

8. Kalimantan Barat

Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Barat (Bapenda Kalbar) juga memberikan program pemutihan pajak berupa bebas denda dan diskon pajak.

Keringanan pembayaran pajak berlangsung 19 Juni hingga 20 Desember 2024. 

Kebijakan tersebut tertuang dalam Pasal 74 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Program pemutihan terdiri dari:

*Bebas denda pajak kendaraan bermotor,  

*Bebas denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II,  

*Bebas pajak progresif. 

Diskon sebesar 25 persen pokok pajak kendaraan bermotor roda 2 dan 3 menunggak 4 tahun

Diskon sebesar 40 persen untuk pokok pajak kendaraan bermotor roda 2 dan 3 menunggak 5 tahun 

9. Jawa Timur

Pemerintah Provinsi Jawa Timur bagi-bagi insentif dalam rangka Hari Ulang Tahun ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia dalam bentuk Kebijakan Insentif (Pemutihan) Pajak Daerah untuk Masyarakat Jawa Timur yang berlaku mulai 15 Juli sampai 31 Agustus 2024.

Adapun keringanan yang diberikan meliputi:

*Bebas bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB-II)

*Bebas sanksi administratif keterlambatan PKB dan BBNKB

*Bebas PKB progresif Bebas denda SWDKLLJ tahun terlewat 

10. Bali Pemerintah

Provinsi Bali menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 14 Agustus sampai 30 September 2024.

Dilansir dari Instagram @bapendapemprovbali (23/8/2024), berikut ini daftar keringanan pajak kendaraan di Bali:  

*Pemutihan (Penghapusan Sanksi Administratif berupa Bunga dan Denda terhadap Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor),  

*Bebas BBNKB II, yaitu Pembebasan Pokok BBNKB II atas penyerahan Kepemilikan Kendaraan Bermotor Kedua dan selanjutnya. 

Berikut ketentuan yang berlaku:

*Diberikan kepada wajib pajak yang akan melakukan proses balik nama, mutasi antar samsat dalam Provinsi dengan Surat Keterangan Fiskal paling lambat ditetapkan tanggal 28 September 2024.  

*Mutasi dari luar daerah Provinsi Bali dengan ketentuan pendaftaran mutasi masuk paling lambat tanggal 23 September 2024.

Artikel ini diolah dari Kompas.com 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved