Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilkada 2024

Pilkada Kota Semarang 2024: Arak-arakan Harus Berizin, Fokus Proses Seleksi yang Transparan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang akan membuka pendaftaran pasangan calon (paslon) untuk Pilkada Semarang 2024 pada 27-29 Agustus 2024.

TRIBUN JATENG / EKA YULIANTI FAJLIN
Ketua KPU Kota Semarang, Ahmad Zaini 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang akan membuka pendaftaran pasangan calon (paslon) untuk Pilkada Semarang 2024 pada 27 - 29 Agustus 2024. 

Partai politik wajib mengajukan izin ke kepolisian jika melakukan arak-arakan atau keramaian lainnya saat pendaftaran. 

Ketua KPU Kota Semarang, Ahmad Zaini memaparkan, pendaftaran pasangan calon akan dibuka pada 27-29 Agustus 2024.

Baca juga: Ratusan Kader Hanura Kudus Deklarasikan Cabup-Cawabup, Bertekad Lanjutkan Capaian Pilkada 2018

"27-28 dimulai jam 08.00-16.00. Hari terakhir sampai 23.59," urai Zaini, Minggu (25/8/2024). 

Zaini mengatakan, KPU telah berkoodinasi dengan sejumlah stakeholder untuk menyukseskan tahapan pendaftaran calon untuk Pilkada Semarang 2024, antara lain koordinasi dengan Polrestabes tentang pengamanan, Dishub untuk kelancaran lalu lintas, RS Kariadi untuk pemeriksaan kesehatan paslon, serta TNI dan dinas terkait lainnya. 

"Seleksi adminiatrasi kami kerjasama dengan Disdik kaitan dengan ijazah, Kemenag, Kajari, Pengadilan kaitan dengan pidana, tidak pernah pailit, dan lain-lain," tambahnya. 

Adapun pendaftaran dilakukan di kantor KPU Kota Semarang.

Pihaknya mengimbau para calon untuk konfirmasi kedatangan kepada KPU sebelum kedatangan ke kantor. 

Arak-arakan, menurutnya, bukan ranah KPU yang memberikan izin.

Pihaknya sudah mengumpulkan seluruh partai politik terkait izin keramaian harus ke Polrestabes. 

Pihaknya tidak membatasi massa yang mengantar pasangan calon ke kantor KPU. 

Baca juga: Pj Bupati Pati Ajak Masyarakat Jaga Kondusivitas Proses Pilkada 2024

Hanya saja, di ruang pendaftaran, pihaknya membatasi hanya pasangan calon dan beberapa personil. 

Namun demikian, massa yang berada di luar ruangan bisa tetap menyaksikan prosesi pendaftaran melalui layar yang disedakan KPU di halaman kantor. 

"Di luar, kami sediakan tenda dan kursi. Jadi, yang di luar bisa menyaksikan prosesi di dalam," ucapnya. (eyf)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved