Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Pati

Pj Bupati Pati Ajak Masyarakat Jaga Kondusivitas Proses Pilkada 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pati menggelar sosialisasi tahapan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Pati tahun 2024

Prokompim Setda Kabupaten Pati
Pj Bupati Pati Sujarwanto Dwiatmoko (kedua dari kiri) dalam acara sosialisasi tahapan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Pati tahun 2024 di Hotel New Merdeka, Sabtu (24/8/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, PATI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pati menggelar sosialisasi tahapan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Pati tahun 2024 di Hotel New Merdeka, Sabtu (24/8/2024).

Penjabat (Pj) Bupati Pati Sujarwanto Dwiatmoko yang membuka acara tersebut menyampaikan dukungan penuh atas penyelenggaraan Pemilu oleh KPU yang diawasi oleh Bawaslu. 

Namun demikian, pihaknya tidak memungkiri bahwa menjelang pelaksanaan Pilkada, memang banyak dinamika yang terjadi di pusat hingga ke daerah.


"Yang penting kita bisa jaga kondusivitasnya, kita jaga ketenteramannya. Para pemimpin kita pasti akan bertindak sebijak mungkin untuk menyikapi dinamika yang terjadi saat ini," ujar dia sesuai rilis Prokompim Setda Kabupaten Pati.

Sujarwanto mengajak semua elemen masyarakat untuk berkomitmen menjaga kondusivitas sebaik-baiknya demi menjaga iklim demokrasi. 

Pada kesempatan tersebut, pihaknya juga ingin menekankan pentingnya pemahaman yang mendalam terhadap peraturan KPU Nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota.

"Regulasi tersebut menjadi landasan hukum setiap aspek pencalonan mulai dari persyaratan calon, proses mendaftar, hingga mekanisme verifikasi sampai dengan penetapan calon," jelas dia.

Sujarwanto berharap, sosialisasi ini mampu memberikan pemahaman dan gambaran yang jelas tentang apa yang harus dilakukan dan dihindari oleh para peserta Pilkada dalam proses pencalonan.

"Sehingga dalam memahami aturan ini, secara komprehensif kita dapat menghindari serta meminimalisir berbagai kendala maupun permasalahan teknis yang dimungkinkan dapat timbul dalam proses pencalonan," terang dia.

Sementara, Ketua KPU Pati Supriyanto menyampaikan bahwa proses tahapan pendaftaran pencalonan menjadi krusial lantaran banyak hal-hal sensitif yang bisa dimanfaatkan untuk "digoreng" menjadi sebuah temuan.

"Di tingkat pusat sempat terjadi gonjang-ganjing terkait hasil putusan MA kemudian dianulir lagi oleh putusan MK dan beberapa hari sebelumnya hampir diubah oleh Badan Legislasi di DPR RI namun dibatalkan," ujar dia.

KPU RI sambungnya, bisa memiliki waktu sehari melakukan maraton untuk menindaklanjuti putusan MK nomor 60 dan 70. 

"Sikap kehati-hatian KPU RI itulah yang mendasari kami semua di jajaran KPU provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia pun turut berhati-hati, khususnya dalam penentuan angka (ambang batas perolehan suara partai politik untuk mengusung calon kepala daerah-red.)," imbuh dia.

Sesuai aturan yang ditetapkan oleh MK, menurutnya, ada penentuan angka 6,5 persen.

Setelah itu, penentuan angka 6,5 persen ini penghitungannya dari jumlah surat suara sah pada pemilihan anggota legislatif sebelumnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved