Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilkada 2024

Hari Pertama Pendaftaran Pilkada 2024 Nihil di KPU Kendal, Kapan Mulai Paslon Mulai Daftar?

Hari pertama pendaftaran bakal calon Bupati-Wakil Bupati Kendal belum ada tanda- tanda atau masih nihil di Kantor KPU, Selasa (27/8/2024). 

TRIBUN JATENG/AGUS SALIM IRSYADULLAH
Komisioner KPU Kabupaten Kendal, Putut Ami Luhur. 

TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Suasana Kantor KPU Kabupaten Kendal pada hari pertama pendaftaran bakal calon Bupati-Wakil Bupati belum ada tanda- tanda yang akan mendaftar, Selasa (27/8/2024). 

Pantauan di lokasi, hanya terdapat anggota KPU ditemani tim keamanan Polres Kendal, bersiaga di lokasi.

KPU juga sudah mendirikan panggung bagi pasangan bakal calon untuk konferensi pers bersama media.

Baca juga: Digadang Tak Maju Pilbup Kendal, Windu Basuki - Nashri Tiba-tiba Menghentak Usung Koalisi

Baca juga: Demonstrasi Melunak, Aksi Mahasiswa Tolak Politik Dinasti Berhasil Duduki Gedung DPRD Kendal

Adapun area masuk ke kantor KPU dari sisi sebelah kanan Jalan Pemuda Kendal sudah ditutup. 

Akses masuk hanya melalui satu pintu utama, yakni di depan Jalan Soekarno- Hatta Kendal.

Informasi yang dihimpun, pasangan bakal calon Windu Suko Basuki- Nashri mulai mendaftar ke KPU pada Rabu (28/8/2024). 

Kemudian pasangan Dyah Kartika Permanasari- Benny Karnadi pada Kamis (29/8/2024).

Adapun untuk pasangan Mirna Annisa- Urike Hidayat belum menentukan kapan waktu pendaftaran ke KPU.

Komisioner KPU Kabupaten Kendal, Putut Ami Luhur menerangkan, pihaknya masih menunggu surat pemberitahuan dari partai pengusung masing-masing bakal calon. 

"Kalau hari ini belum ada, ramai mungkin mulai besok."

"Yang sudah mengirim surat pemberitahuan mendaftar itu dari pasangan PDIP,"  kata Putut Ami Luhur kepada Tribunjateng.com di kantor KPU Kabupaten Kendal, Selasa (27/8/2024).

Adapun pembukaan pendaftaran dimulai pukul 08.00 hingga pukul 16.00.

Khusus untuk hari terakhir, KPU membuka pendaftaran sejak pukul 08.00 dan ditutup pada pukul 23.59. 

Baca juga: Video Demonstrasi Melunak, Aksi Mahasiswa Tolak Politik Dinasti Berhasil Duduki Gedung DPRD Kendal

Baca juga: Sore Ini KPU Kendal Gladi Bersih Mantapkan Persiapan Pendaftaran Pilkada 

Mengenai massa pengiring bakal calon, Putut Ami Luhur menambahkan, pihaknya hanya akan mempersilakan pimpinan partai yang berhak untuk mendampingi masuk di ruang pendaftaran. 

Sementara untuk massa pengiring sudah disediakan lokasi di sekitar halaman kantor KPU.

"Yang masuk ketua dan sekretaris partai mendampingi bakal calon."

"Untuk massa di luar ruangan, jumlahnya bisa dikoordinasikan sama Polres Kendal, yang penting aman dan tertib," jelasnya.

Putut juga memprediksi pasangan bakal calon yang mendaftar di KPU berpotensi bertambah.

Hal itu menyusul putusan peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah Pilkada 2024. 

Dalam aturan terbaru, ambang batas pencalonan kepala daerah tak lagi 25 persen suara partai politik, atau gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, yakni 20 persen. 

KPU kabupaten Kendal juga sudah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1.321 Tahun 2024 mengenai penetapan syarat minimal suara sah, partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu 2024.

Untuk mengajukan pasangan calon pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kendal Tahun 2024, syarat minimal suara sah ialah 7,5 persen dari total suara sah 640.786 atau 48.059 suara sah. 

"Belum bisa pastikan ada berapa calon, kalau yang muncul masih 3."

"Kalau kemungkinan bisa bertambah berdasarkan peraturan terbaru KPU," tandas Putut Ami Luhur. (*)

Baca juga: ASTI Kudus U14 Juara ASC Nasional, Tatap Kejuaraan Internasional King’s Cup di Thailand

Baca juga: 5 Alasan Pilih Fauzi Fallas, Ini Kata Mantan Bupati Yoyok Riyo Sudibyo

Baca juga: FIX Rabu 28 Agustus 2024, Paslon Arief Rohman-Sri Setyorini Daftar ke KPU Blora, Diawali Deklarasi

Baca juga: Edukasi Pilkada Serentak 2024: Kesbangpol Batang Ajak Generasi Muda Berpartisipasi Aktif

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved