Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilkada 2024

Berkas Pendaftaran Dico Ganinduto-Ali Nurudin di Pilkada Kendal 2024 Dikembalikan, Ini Alasan KPU

Setelah dilakukan pleno, KPU menyatakan berkas pendaftaran bakal pasangan calon Dico Ganinduto - Ali Nurudin tidak diterima dan berkas dikembalikan. 

Tribun Jateng/ Agus Salim
Pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kendal, Dico M Ganinduto - Ali Nurudin (pakai sarung) saat mendaftar ke KPU Kabupaten Kendal, Kamis (29/8/2024) malam. 

Hanya saja, surat pemberitahuan tersebut lantas dicabut oleh PKB.

Selang beberapa hari kemudian, PKB mengirimkan kembali pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati, dengan nama Dyah Kartika Permanasari dari PDIP berpasangan Benny Karnadi dari PKB.

Baca juga: Reaksi Golkar Kendal Usai Bupati Petahana Dico Kembali Maju Pilkada Lewat PKB

Baca juga: Ditinggalkan Golkar, Dico Ganinduto Dapatkan Tiket Pilkada Kendal 2024 dari PKB

"Tadi sudah kami periksa bersama, di surat rekomendasi itu pada poin B menyatakan dukungan sebelumnya dicabut."

"Dalam artian bahwa dukungan terhadap Dyah Kartika Permanasari - Benny Karnadi itu dicabut,"

"Jadi ketika dukungan itu dicabut, tidak bisa untuk mencalonkan lagi atau mencalonkan pengganti, dan dukungan tersebut kembali kepada calon yang awal,” sambungnya kepada Tribunjateng.com, Kamis (29/8/2024).

Khasanudin pun menyampaikan, KPU Kabupaten Kendal siap menghadapi gugatan dari pasangan bakal calon Dico M Ganinduto dan Ali Nurudin.

"Kami juga melakukan koordinasi dengan Bawaslu, terkait dengan gugatan apa saja yang diajukan dari pasangan bakal calon Dico M Ganinduto dan Ali Nurudin," tandasnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Kendal, Hevy Indah Oktaria mengatakan, kewenangan memutuskan pengembalian maupun penerimaan berkas ditentukan oleh KPU.

Namun, pihaknya memiliki kebijakan lain yakni berupa mekanisme gugatan ketidakpuasan terhadap berita acara, ataupun keputusan yang dikeluarkan KPU oleh pasangan bakal calon.

“Jadi paslon bisa mendaftarkan gugatan sengketa proses pemilihan kepada Bawaslu Kabupaten Kendal,"

"Adapun waktu pendaftaran gugatan satu hari setelah putusan dikeluarkan selama tiga hari jam kerja, atau Jumat, Senin, dan Selasa sebelum dilakukan mediasi di kedua belah pihak,” jelas Hevy kepada Tribunjateng.com, Jumat (30/8/2024).

Seandainya proses mediasi tidak menemui titik temu, pasangan calon bisa melakukan sidang sengketa.

"Ketika mediasi tidak tercapai, maka kami akan melaksanakan sidang sengketa,” tuturnya. (*)

Baca juga: Jelang Tengah Malam, PPP Gabung PAN Daftarkan Paslon Budiyono-Novi ke KPU Pati

Baca juga: PKB Rekom Adik Gus Baha di Pilkada Rembang, Gus Hanies Adik Menag Pilih Maju dari Parpol Lain

Baca juga: PENAMPAKAN Uang Kertas Pecahan 3.0 Gambar Elang Jawa, Warganet: Duit Indonesia Baru Gaess

Baca juga: SOSOK Gus Hans, Bacawagub Pendamping Risma, Pilgub Jatim 2018 Jadi Jubir Khofifah-Emil

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved