Pilkada 2024
Berkas Pendaftaran Dico Ganinduto-Ali Nurudin di Pilkada Kendal 2024 Dikembalikan, Ini Alasan KPU
Setelah dilakukan pleno, KPU menyatakan berkas pendaftaran bakal pasangan calon Dico Ganinduto - Ali Nurudin tidak diterima dan berkas dikembalikan.
Penulis: Agus Salim Irsyadullah | Editor: deni setiawan
Hanya saja, surat pemberitahuan tersebut lantas dicabut oleh PKB.
Selang beberapa hari kemudian, PKB mengirimkan kembali pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati, dengan nama Dyah Kartika Permanasari dari PDIP berpasangan Benny Karnadi dari PKB.
Baca juga: Reaksi Golkar Kendal Usai Bupati Petahana Dico Kembali Maju Pilkada Lewat PKB
Baca juga: Ditinggalkan Golkar, Dico Ganinduto Dapatkan Tiket Pilkada Kendal 2024 dari PKB
"Tadi sudah kami periksa bersama, di surat rekomendasi itu pada poin B menyatakan dukungan sebelumnya dicabut."
"Dalam artian bahwa dukungan terhadap Dyah Kartika Permanasari - Benny Karnadi itu dicabut,"
"Jadi ketika dukungan itu dicabut, tidak bisa untuk mencalonkan lagi atau mencalonkan pengganti, dan dukungan tersebut kembali kepada calon yang awal,” sambungnya kepada Tribunjateng.com, Kamis (29/8/2024).
Khasanudin pun menyampaikan, KPU Kabupaten Kendal siap menghadapi gugatan dari pasangan bakal calon Dico M Ganinduto dan Ali Nurudin.
"Kami juga melakukan koordinasi dengan Bawaslu, terkait dengan gugatan apa saja yang diajukan dari pasangan bakal calon Dico M Ganinduto dan Ali Nurudin," tandasnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Kendal, Hevy Indah Oktaria mengatakan, kewenangan memutuskan pengembalian maupun penerimaan berkas ditentukan oleh KPU.
Namun, pihaknya memiliki kebijakan lain yakni berupa mekanisme gugatan ketidakpuasan terhadap berita acara, ataupun keputusan yang dikeluarkan KPU oleh pasangan bakal calon.
“Jadi paslon bisa mendaftarkan gugatan sengketa proses pemilihan kepada Bawaslu Kabupaten Kendal,"
"Adapun waktu pendaftaran gugatan satu hari setelah putusan dikeluarkan selama tiga hari jam kerja, atau Jumat, Senin, dan Selasa sebelum dilakukan mediasi di kedua belah pihak,” jelas Hevy kepada Tribunjateng.com, Jumat (30/8/2024).
Seandainya proses mediasi tidak menemui titik temu, pasangan calon bisa melakukan sidang sengketa.
"Ketika mediasi tidak tercapai, maka kami akan melaksanakan sidang sengketa,” tuturnya. (*)
Baca juga: Jelang Tengah Malam, PPP Gabung PAN Daftarkan Paslon Budiyono-Novi ke KPU Pati
Baca juga: PKB Rekom Adik Gus Baha di Pilkada Rembang, Gus Hanies Adik Menag Pilih Maju dari Parpol Lain
Baca juga: PENAMPAKAN Uang Kertas Pecahan 3.0 Gambar Elang Jawa, Warganet: Duit Indonesia Baru Gaess
Baca juga: SOSOK Gus Hans, Bacawagub Pendamping Risma, Pilgub Jatim 2018 Jadi Jubir Khofifah-Emil
Running News
pilkada
Pilkada Kendal 2024
Hevy Indah Oktaria
Bawaslu
Gugatan Sengketa Pilkada
PKB
Khasanudin
Dico M Ganinduto
Ali Nurudin
Benny Karnadi
Dyah Kartika Permanasari
PKPU Nomor 8 Tahun 2024
Komisi II DPR RI Soroti Kredibilitas dan Integritas Komisioner KPUD di 21 Daerah yang Harus PSU |
![]() |
---|
Bawaslu Jepara Berikan Empat Catatan Evaluasi kepada KPU Terkait Pelaksanaan Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Penghematan Anggaran, KPU Karanganyar Bakal Serahkan Sisa Dana Hibah Pilkada 2024 di Kisaran 3,5 M |
![]() |
---|
Penetapan Pemenang Pilkada Jateng 2024: 32 Daerah Tuntas, 3 Daerah & Hasil Pilgub Tunggu Putusan MK |
![]() |
---|
Sah, Ischak-Kholid Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tegal Terpilih 2024-2029 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.