Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Dokter Tewas di Kos Semarang

Buntut Penghentian Sementara Yan Wisnu, Rektorat Undip: Direktur RSUP dr Kariadi Ditekan Kemenkes

Dekan Fakultas Kedokteran Undip, Yan Wisnu diberhentikan sementara dari posisinya sebagai dokter spesialis onkologi di RSUP dr Kariadi Semarang.

Editor: deni setiawan
KOMPAS.COM/Titis Anis Fauziyah
Dekan FK Undip Dr. dr. Yan Wisnu Prajoko. 

"Tidur hanya 2-3 jam setiap hari."

"Kadang mesti bekerja hingga 24 jam alias sama sekali tidak tidur," ungkapnya.

Dia melihat, peristiwa ini ibarat puncak gunung es.

Undip Semarang mendorong agar investigasi dilakukan secara tuntas, sehingga akar struktural dan sistemik dari keadaan ini dapat menjadi modal pembenahan ke depan.

"Undip sangat terbuka dengan hasil investigasi dari pihak luar, baik itu kepolisian maupun Kemenkes."

"Jika memang terbukti ada perundungan, hukuman untuk pelakunya jelas dan tegas, drop out," tegasnya.

Petinggi IDI Jateng berikan pernyataan sikap meninggalnya dokter Program Pendidikan Spesialis (PPDS) Anestesi Fakultas Kedokteran Undip Aulia Risma Lestari.
 
Petinggi IDI Jateng berikan pernyataan sikap meninggalnya dokter Program Pendidikan Spesialis (PPDS) Anestesi Fakultas Kedokteran Undip Aulia Risma Lestari.   (Tribun Jateng/Rahdyan Trijoko Pamungkas)

Baca juga: Keamanan Mahasiswa PPDS Kedokteran Undip Korban Perundungan Dijamin Aman Jika Lapor Polisi

Terpisah, Guru Besar Bidang Hukum Acara Pidana Fakultas Hukum (FH) Unsoed Purwokerto, Prof Hibnu Nugroho turut menyayangkan penghentian sementara Dekan FK Undip oleh pihak RSUP dr Kariadi Semarang

Menurutnya, surat penghentian sementara itu harus berdasarkan penelitian internal serta mekanisme evaluasi yang melibatkan semua pihak terkait.

"Tidak bisa ujuk-ujuk."

"Harusnya ada klarifikasi terlebih dahulu."

"Kalau ini namanya otoriter dan itu harus dilawan," kata Prof Hibnu.

Sementara itu, dia menilai persoalan penyebab wafatnya mahasiswi PPDS Undip, dr Aulia Risma Lestari menjadi kewenangan pihak kepolisian, karena masuk pada ranah pidana.

Sedangkan Kemenkes, hanya memiliki kapasitas administrasi.

"Jadi tidak bisa melakukan justifikasi melalui media," katanya.

Prof Hibnu juga meminta semua civitas akademika dapat memerangi praktik perundungan.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved