Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kriminal Hari Ini

Penembak Mahasiswa Magang Bawaslu Lampung Dikenai Pasal Berlapis, Termasuk Temuan Narkoba

Klinton Sinaga warga Kecamatan Panjang terancam hukuman pasal berlapis karena selain melakukan penembakan juga terkait kepemilikan narkoba.

Editor: deni setiawan
Shutterstock
ILUSTRASI selongsong peluru dalam kasus penembakan. 

TRIBUNJATENG.COM, LAMPUNG - Klinton Sinaga, pelaku penembakan mahasiswa magang di Kantor Bawaslu Lampung terancam hukuman pasal berlapis.

Selain terkait kasus penembakan, Kinton juga bakal dikenai hukuman atas kepemilikan beberapa jenis narkoba.

Setelah penyelidikan oleh pihak kepolisian, penembakan di Kantor Bawaslu Lampung dipastikan tidak ada kaitannya dengan Pilkada 2024.

Korban merupakan mahasiswa magang di Kantor Bawaslu.

Sedangkan pelakunya adalah seorang pria yang sedang menginap di Hotel Asoka, yang letaknya berada di samping Kantor Bawaslu.

Baca juga: Pelaku Penembakan Mahasiswa Magang Bawaslu Lampung Ternyata Bandar Narkoba, Pemicunya Cemburu

Baca juga: Lambaian Tangan Korban Pemicu Penembakan, Korban Mahasiswa Magang Bawaslu Lampung, Motif Cemburu

Seorang pria bernama Klinton Sinaga (26) menembak mahasiswa magang di Kantor Bawaslu Lampung.

Pria yang diketahui seorang bandar narkoba jenis sabu-sabu ini menembak korban pada Rabu (28/8/2024) siang.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Abdul Waras mengatakan, tersangka Klinton Sinaga menembak korban karena cemburu pacarnya melambaikan tangan dari jendela hotel di samping kantor Bawaslu tersebut.

"Tersangka sudah kami tangkap, bernama Klinton Sinaga, usia 26 tahun, warga Kecamatan Panjang," kata Kombes Pol Abdul Waras seperti dilansir dari Kompas.com, Minggu (1/9/2024).

Dia mengungkapkan, peristiwa ini berawal saat korban bernama Sandy Polanda (20) sedang beristirahat di Lantai 2 Gedung Kantor Bawaslu Lampung yang berada di Jalan Morotai.

Korban adalah mahasiswa yang sedang melakukan magang praktik kerja lapangan (PKL) di Kantor Bawaslu Lampung.

Kombes Pol Abdul Waras mengatakan, lokasi kantor Bawaslu Lampung berada tepat di samping Hotel Asoka yang juga berada di Jalan Morotai itu.

Saat korban sedang duduk bersama rekannya, terdengar suara menyerupai letupan dari arah hotel.

Korban kemudian merasakan sakit di lengan sebelah kiri.

"Lengan korban lalu berdarah."

"Korban juga menemukan satu butir peluru jenis gotri (besi) di dekatnya," katanya.

Baca juga: Polisi Berpangkat Bripda Tampar Warga Mesuji Lampung, Diduga Tak Terima Mobilnya Disalip Korban

Baca juga: Adik Bupati Lampung Timur Ditangkap Terkait Penipuan Bermodus Uang Pelicin Proyek

Motif Cemburu

Pelaku mengaku melakukan penembakan itu karena cemburu melihat korban dan pacarnya saling melambaikan tangan.

Selain itu korban terlihat melemparkan kode meminta nomor WhatsApp pacarnya.

Tersangka emosi dan mengeluarkan airsoft gun yang berisi peluru jenis gotri.

"Dia (pelaku) dua kali menembak, satu tembakan mengenai korban."

"Setelah menembak, pelaku keluar dari hotel, lalu bersembunyi di Lampung Selatan," kata Kombes Pol Abdul Waras.

Polisi pun menjerat pelaku dengan pasal berlapis karena melakukan percobaan pembunuhan dengan Pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 53 KUHPidana atau Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman penjara 20 tahun.

Tersangka juga dikenakan Pasal 111 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (2) Undang Undang Narkotika ancaman 20 tahun penjara.

"Kami temukan narkoba dari pelaku penembakan mahasiswa yang PKL di kantor Bawaslu Lampung," kata Kombes Pol Abdul Waras.

Adapun barang bukti yang disita polisi yakni satu pucuk air softgun berikut peluru gotrinya.

Lalu sembilan paket kecil ganja siap edar, dua paket besar ganja, delapan paket sedang ganja, satu paket besar sabu.

Kemudian satu paket sedang sabu 25 paket kecil sabu siap edar.

"Ada juga satu handphone Vivo dan empat timbangan digital," kata Kombes Pol Abdul Waras. (*)

Artikel ini telah tayang sebelumnya di Kompas.com berjudul Kronologi Pria Tembak Mahasiswa di Kantor Bawaslu Lampung, Cemburu Pacarnya Digoda

Baca juga: Curhatan Faruq- Ashim Usai Pemeriksaan Kesehatan Pilkada Kota Tegal 2024: Pusing 560 Pertanyaan

Baca juga: Yan Wisnu Dokter Onkologi RSUP dr Kariadi Semarang Dihentikan Sementara, Prof Hibnu: Kok Ujug-ujug

Baca juga: Buntut Penghentian Sementara Yan Wisnu, Rektorat Undip: Direktur RSUP dr Kariadi Ditekan Kemenkes

Baca juga: Irjen Pol Ribut Hari Wibowo Ingin MUI Jadi Rujukan Penyusunan Program Polda Jateng

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved