Berita Nasional
Usul Pecat 3 Hakim yang Memvonis Bebas Ronald Tannur Belum Direspon Mahkamah Agung, Ini Alasannya
Mahkamah Agung menyebut belum menyikapi rekomendasi itu dikarenakan perkara Ronald Tannur masih aktif atau belum berkekuatan hukum tetap.
Lebih lanjut, Joko Sasmita mengatakan, Komisi Yudisial akan mengirimkan surat kepada Ketua Mahkamah Agung RI, perihal Usul Pembentukan Majelis Kehormatan Hakim, yang ditembuskan kepada Presiden, Ketua DPR RI, Ketua Komisi III DPR RI, dan Para Terlapor.
"Komisi Yudisial juga akan memonitor usul penjatuhan sanksi MKH yang telah diusulkan kepada Mahkamah Agung," tuturnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mahkamah Agung Belum Respons Rekomendasi KY Pecat Tiga Hakim di Perkara Ronald Tannur, Ini Alasannya
Baca juga: Usulan 2.742 Formasi PPPK 2024 Blora Telah Disetujui, Calon Pendaftar Bisa Siapkan Berkas
Baca juga: Pengakuan Penjual Obat Terlarang yang Ditangkap Warga Purbalingga, Dapat Gaji Bulanan dan Uang Makan
Baca juga: Stadium General UIN Saizu Purwokerto: Membangun Tradisi Ilmiah dan Diniyah di Kampus
Baca juga: 4 Cara Penularan Cacar Monyet, Sentuh Penderita hingga Makan Daging Hewan Terinfeksi
Jakarta
Mahkamah Agung
Komisi Yudisial
Suharto
Ronald Tannur
hakim PN Surabaya
Running News
penganiayaan
Joko Sasmita
Erintuah Damanik
Nasib 10 Pegawai RSUD Sukabumi Positif Narkoba, Direktur: 4 Berstatus ASN |
![]() |
---|
Layanan Kesehatan Gratis Serentak, Langkah Nyata Kemenham Jateng Wujudkan Hak Kesehatan Masyarakat |
![]() |
---|
Kemenham Jateng Gelar Bimbingan Teknis Strategi Nasional Bisnis dan HAM serta Sosialisasi PRISMA |
![]() |
---|
Tim Tangguh! Kanwil Kemenham Jateng Raih Juara 2 di Turnamen Mobile Legends HUT Ke-80 RI |
![]() |
---|
Setelah Viral Video Bidan Berenang Seberangi Sungai demi Obati Pasien, Prabowo Kucurkan Rp26,5 M |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.