Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Usul Pecat 3 Hakim yang Memvonis Bebas Ronald Tannur Belum Direspon Mahkamah Agung, Ini Alasannya

Mahkamah Agung menyebut belum menyikapi rekomendasi itu dikarenakan perkara Ronald Tannur masih aktif atau belum berkekuatan hukum tetap.

Editor: deni setiawan
Surya/Tony Hermawan
Ronald Tannur seusai mendengar divonis bebas dalam sidang putusan di PN Surabaya, Rabu (24/7/2024). 

Lebih lanjut, Joko Sasmita mengatakan, Komisi Yudisial akan mengirimkan surat kepada Ketua Mahkamah Agung RI, perihal Usul Pembentukan Majelis Kehormatan Hakim, yang ditembuskan kepada Presiden, Ketua DPR RI, Ketua Komisi III DPR RI, dan Para Terlapor.

"Komisi Yudisial juga akan memonitor usul penjatuhan sanksi MKH yang telah diusulkan kepada Mahkamah Agung," tuturnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mahkamah Agung Belum Respons Rekomendasi KY Pecat Tiga Hakim di Perkara Ronald Tannur, Ini Alasannya

Baca juga: Usulan 2.742 Formasi PPPK 2024 Blora Telah Disetujui, Calon Pendaftar Bisa Siapkan Berkas

Baca juga: Pengakuan Penjual Obat Terlarang yang Ditangkap Warga Purbalingga, Dapat Gaji Bulanan dan Uang Makan

Baca juga: Stadium General UIN Saizu Purwokerto: Membangun Tradisi Ilmiah dan Diniyah di Kampus

Baca juga: 4 Cara Penularan Cacar Monyet, Sentuh Penderita hingga Makan Daging Hewan Terinfeksi

 

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved