Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Dokter Tewas di Kos Semarang

Dekan FK Undip Dokter Yan Tantang Kemenkes Buka Data Siapa Pelaku Pemalakan di PPDS

Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro  Yan Wisnu Prajoko angkat bicara hasil investigasi Kementerian Kesehatan

KOMPAS.COM/Titis Anis Fauziyah
Dekan FK Undip Dr. dr. Yan Wisnu Prajoko 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro  Yan Wisnu Prajoko angkat bicara hasil investigasi Kementerian Kesehatan atas dugaan pemalakan peserta didik program pendidikan dokter spesialis (PPDS) program anestesiologi  di Rumah Sakit Kariadi.

Dokter Yan  mengutip perkataan Rektor, Undip membuka seluas-luasnya semua pihak untuk melakukan investigasi ke dalam. Pihaknya tidak akan menutup-nutupi proses investigasi.


"Kami berkomitmen kepada semua pihak untuk melakukan investigasi ke dalam," ujarnya usai kegiatan apel pemberian dukungan di lapangan mini Fakultas Kedokteran Undip, Senin (2/9/2024).


Menurutnya, pemberhentian PPDS dirasa sangat mengganggu aktivitas rumah sakit Kariadi yang belum dibuka. Meski begitu proses pembelajaran saat ini masih berlangsung.


"Yang perlu saya sampaikan saya berada di rumah sakit kariadi sudah 16 tahun. Peran saya di sana ada dua yaitu dosen dan dokter bedah konsultan cancer. Tiap hari saya merawat kurang lebih 300 pasien," jelasnya.


Selanjutnya, peran sebagai dosen di rumah sakit Kariadi adalah dosen pendidikan dokter, dokter spesialis, dan dokter subspesialis. 


Terkait penghentian PPDS, kata dia, tidak mengganggu masa studi mahasiswa. Pihaknya memastikan mahasiswa PPDS yang saat ini terganggu masalah tersebut tidak mengalami masalah.


"Harapan saya paling utama hak pembelajaran anak didik tidak boleh terganggu. Hak pasien mendapatkan layanan kesehatan terbaik tidak boleh terganggu," imbuhnya.


Terkait  hasil investigasi Kemenkes adanya pemalakan, pihaknya membuka untuk melakukan investigasi terkait temuan itu. Bahkan dirinya meminta Kemenkes untuk mengungkap aksi pemalakan tersebut.


"Jika ada pelaku  sanksi seberat-beratnya. Jadi jika dipalak ada yang memalak ada korban yang dipalak. Uang yang dipalak masuk ke kantong yang memalak. Jadi dibuka saja yang dipalak saja, yang memalak siapa, besaran uangnya berapa. Itu diungkap saja," jelasnya.


Ia mengatakan hingga saat ini masih proses investigasi untuk mengungkap pemalakan itu. Proses investigasi tidak hanya dari internal kampus tapi dilakukan dari pihak luar.


"Karena ini publik trust (kepercayaan publik) tidak hanya internal kampus tapi dari luar," tandasnya. (rtp)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved