Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Toni Tamsil Divonis 3 Tahun Penjara karena Halangi Penyidikan Kasus Korupsi PT Timah

Salah satu terdakwa dugaan perintangan penyidikan kasus dugaan tata niaga PT Timah Tbk di Bangka Belitung dihukum tiga tahun penjara.

GOOGLE
Ilustrasi sidang 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Toni Tamsil, salah satu terdakwa dugaan perintangan penyidikan kasus dugaan korupsi tata niaga PT Timah Tbk di Bangka Belitung, dihukum tiga tahun penjara.

Toni Tamsil merupakan terdakwa yang menebar ranjau paku dan ancaman pembakaran, ketika pihak Kejaksaan Agung akan menyita aset terkait dugaan korupsi di PT Timah Tbk.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang menyatakan Toni terbukti bersalah mengganggu jalannya penyidikan sebagaimana dakwaan Jaksa.

Baca juga: Jadi Saksi Sidang Pungli Rutan KPK, Mantan Tahanan Sebut Pungli Juga Terjadi di Lapas Cibinong

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun," demikian bunyi putusan tersebut sebagaimana dikutip, Senin (1/9/2024).

Hakim juga menetapkan agar Toni ditahan dengan waktu dikurangi masa penahanan yang telah dijalani. Hakim memerintahkan Toni tetap ditahan.

"Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000," bunyi amar putusan itu.

Mengutip Kompas.id, perintangan itu dihadapi penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) ketika mereka hendak menyita sejumlah aset berupa alat berat yang diduga masih terkait dengan perkara PT Timah Tbk.

Saat itu, penyidik melakukan upaya paksa berupa penggeledahan dan penyitaan, di antaranya berupa 55 alat berat berupa 53 eskavator dan 2 buldoser.

Namun, proses itu dibuat tidak mudah oleh Toni. Alat-alat berat itu disembunyikan di dalam hutan dan bengkel. Bahkan terdapat ancaman akan membakar barang bukti tersebut.

"Tim penyidik mendapatkan perlawanan berupa penebaran ranjau paku dan ancaman pembakaran alat berat dari oknum-oknum yang diduga terafiliasi dengan pihak-pihak terkait,” tutur Kuntadi sebagaimana dikutip Kompas.id, 30 Januari lalu.

Saat ini, kasus PT Timah Tbk tengah bergulir di Pengadilam Tipikor Jakarta Pusat.

Di antara mereka yang terlibat adalah suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis.

Dalam perkara korupsi ini, negara diduga mengalami kerugian keuangan hingga Rp 300 triliun.

Harvey Moeis didakwa telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari penerimaan uang Rp 420 miliar dari hasil tindak pidana korupsi.

Harvey yang merupakan perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) bersama dengan eks Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani diduga mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah untuk mendapat keuntungan.

Harvey menghubungi Mochtar dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.

Setelah dilakukan beberapa kali pertemuan, Harvey dan Mochtar menyepakati agar kegiatan akomodasi pertambangan liar tersebut di-cover dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah.

Selanjutnya, suami Sandra Dewi itu menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut serta dalam kegiatan tersebut.

Harvey meminta pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan.

Keuntungan tersebut kemudian diserahkan ke Harvey seolah-olah sebagai dana coorporate social responsibility (CSR) yang difasilitasi oleh Manager PT QSE, Helena Lim.

Dari perbuatan melawan hukum ini, Harvey Moeis bersama Helena Lim disebut menikmati uang negara Rp 420 miliar “Memperkaya terdakwa Harvey Moesi dan Helena Lim setidak-tidaknya Rp 420.000.000.000,” papar jaksa.

Atas perbuatannya, Harvey Moeis didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Tahun 2010 tentang TPPU. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Halangi Penyidikan Kasus PT Timah, Toni Tamsil Divonis 3 Tahun Penjara"

Baca juga: 2 Hari Setelah Dilantik, Anggota DPRD Sumbar Diperiksa Terkait Kasus Korupsi

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved