Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilkada 2024

"Whats Wrong?" Benny Karnadi Pertanyakan Rekomendasi DPP PKB Kepada Dico-Ali di Pilkada Kendal 2024

Benny Karnadi mempertanyakan status surat rekomendasi DPP PKB yang turut diklaim resmi diperoleh untuk Dico M Ganinduto-Ali Nurudin di Pilkada Kendal.

TRIBUN JATENG/AGUS SALIM IRSYADULLAH
Pasangan bakal calon Bupati-Wakil Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari bersama Benny Karnadi dikawal harimau putih saat mendaftar ke kantor KPU Kabupaten Kendal, Kamis (29/8/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Pasangan calon Dyah Kartika Permanasari-Benny Karnadi untuk Pilkada Kendal 2024 mempertanyakan status surat rekomendasi DPP PKB yang turut diklaim resmi diperoleh untuk Dico M Ganinduto-Ali Nurudin.

Dua bakal calon peserta Pilkada Kendal 2024, Dico M Ganinduto dan Benny Karnadi, saat ini sedang membuat percaturan politik di Kabupaten Kendal semakin rumit.

Mereka saling klaim telah memperoleh rekomendasi dari DPP PKB untuk Pilkada Kendal 2024.

Baca juga: Drama Pilkada Kendal 2024 Berlanjut, Dico dan Benny Saling Klaim Terima Rekomendasi Resmi DPP PKB

Baca juga: Musyawarah Tertutup Gugatan Dico - Ali di Pilkada Kendal Dimulai, Makmun Optimis Menang Sengketa 

Surat rekomendasi Benny Karnadi turun terlebih dahulu pada Rabu (21/8/2024) dari DPP PKB.

Sedangkan surat rekomendasi DPP PKB untuk Dico M Ganinduto pada Sabtu (24/8/2024).

Di sinilah letak permasalahan bermula, dimana keduanya secara resmi mendaftar Pilkada Kendal 2024 pada hari yang sama, yakni Kamis (29/8/2024). 

Hanya saja, Benny Karnadi yang dipasangkan dengan Dyah Kartika Permanasari sebagai bakal calon Bupati, mendaftar sekira pukul 10.30. 

Sedangkan bakal pasangan Dico M Ganinduto-Ali Nurudin mendaftar ke KPU Kabupaten Kendal sekira pukul 21.30.

Praktis, PKB mendaftarkan dua bakal calon berbeda melalui partai yang sama.

Hal ini membuat KPU Kabupaten Kendal menolak dan mengembalikan berkas pendaftaran Dico-Ali.

Alasannya, PKB sebelumnya sudah mendaftarkan Dyah Kartika Permanasari-Benny Karnadi. 

Dico-Ali yang merasa tak terima, lalu mengajukan gugatan terhadap KPU ke Bawaslu pada Jumat (30/8/2024).

Tak dinyana, Benny Karnadi mencoba melawan Dico-Ali dan bakal bergabung dalam dinamika gugatan, dengan cara menjadi peserta musyawarah terbuka.

Bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Kendal, Dico M Ganinduto dan Ali Nurudin saat tiba di kantor KPU Kendal untuk pendaftaran Pilkada Kendal, Kamis (29/8/2024) malam.
Bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Kendal, Dico M Ganinduto dan Ali Nurudin saat tiba di kantor KPU Kendal untuk pendaftaran Pilkada Kendal, Kamis (29/8/2024) malam. (Tribun Jateng/Agus Salim Irsyadullah)

Kabar ini pun bukan isapan jempol semata, dibuktikan dengan datangnya Benny Karnadi ke Kantor Bawaslu Kabupaten Kendal untuk melakukan konsultasi agar bisa menjadi peserta musyawarah terbuka, dalam gugatan yang Dico-Ali ajukan.

"Rekomendasi yang saya terima itu keluar pada 21 Agustus 2024."

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved