Pilkada 2024
Bagaimana Jika Kotak Kosong Menang di Banyumas? Ini Kata Pakar Unsoed
Pilkada Banyumas 2024 kemungkinan hanya akan menampilkan satu pasangan calon. Yang ramai saat ini adalah ajakan memilih
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Pilkada Banyumas 2024 kemungkinan hanya akan menampilkan satu pasangan calon.
Yang ramai saat ini adalah ajakan memilih kotak kosong mengemuka.
Pasangan calon Sadewo Tri Lastiono dan Dwi Asih Lintarti bakal melawan kotak kosong.
Ada dua kemungkinan yaitu pasangan Sadewo-Lintari menang mudah dan tidak menjadi masalah.
Namun apabila kotak kosong menang maka akan diisi Penjabat (Pj) Bupati.
Lantas apa perbedaan antara Pj Bupati dengan Bupati definitif?
Secara legitimasi politik, Bupati definitif tentu lebih kuat apabila dibandingkan dengan Pj Bupati.
"Sebab, Bupati definitif dipilih langsung oleh rakyat dan mendapat legitimasi yang kuat.
Legitimasinya kuat karena mendapat mandat politik dari rakyat," ujar pakar politik Fisip Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Ahmad Sabiq, Rabu (4/9/2024).
Ia berpandangan legitimasi politik Pj tidaklah sekuat Bupati definitif.
Karena seorang Pj tidak dipilih langsung, melainkan diangkat oleh pemerintah.
"Pj Bupati itu diangkat oleh pemerintah, bukan melalui proses pemilihan kepala daerah.
Sehingga jelas legitimasi politiknya sangat berbeda," ungkapnya kepada Tribunbanyumas.com.
Sehingga sebetulnya, Pj Bupati itu lebih fokus pada tugas-tugas dalam pembangunan, administratif dan kelangsungan pemerintahan.
Pihaknya mengatakan secara normatif tugas-tugasnya sama seperti pelayanan publik dan memimpin jalannya pemerintahan.
Komisi II DPR RI Soroti Kredibilitas dan Integritas Komisioner KPUD di 21 Daerah yang Harus PSU |
![]() |
---|
Bawaslu Jepara Berikan Empat Catatan Evaluasi kepada KPU Terkait Pelaksanaan Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Penghematan Anggaran, KPU Karanganyar Bakal Serahkan Sisa Dana Hibah Pilkada 2024 di Kisaran 3,5 M |
![]() |
---|
Penetapan Pemenang Pilkada Jateng 2024: 32 Daerah Tuntas, 3 Daerah & Hasil Pilgub Tunggu Putusan MK |
![]() |
---|
Sah, Ischak-Kholid Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tegal Terpilih 2024-2029 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.