Pilkada 2024
Bagaimana Jika Kotak Kosong Menang di Banyumas? Ini Kata Pakar Unsoed
Pilkada Banyumas 2024 kemungkinan hanya akan menampilkan satu pasangan calon. Yang ramai saat ini adalah ajakan memilih
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muh radlis
Apabila mengacu pada undang-undang (UU), ada sejumlah ketentuan yang membatasi PJ Bupati.
"Dalam aturannya, ada larangan-larangan tertentu seperti mutasi yang tidak diperbolehkan serta larangan yang sifatnya strategis.
Misalnya, membatalkan perizinan atau mengeluarkan perizinan yang bertentangan dengan kebijakan pemerintahan sebelumnya," imbuhnya.
Sementara Bupati definitif mempunyai kewenangan penuh dan tidak ada larangan seperti halnya Pj.
Memang ada pengecualian, kebijakan tertentu dapat dilakukan asalkan ada izin tertulis dari Mendagri.
"Namun sekali lagi, meski secara normatif kewenangannya sama, tetapi ada hal-hal tertentu yang tidak diperbolehkan dilaksanakan oleh Pj Bupati," tambahnya.
Berita Terkait
Berita Terkait:#Pilkada 2024
Komisi II DPR RI Soroti Kredibilitas dan Integritas Komisioner KPUD di 21 Daerah yang Harus PSU |
![]() |
---|
Bawaslu Jepara Berikan Empat Catatan Evaluasi kepada KPU Terkait Pelaksanaan Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Penghematan Anggaran, KPU Karanganyar Bakal Serahkan Sisa Dana Hibah Pilkada 2024 di Kisaran 3,5 M |
![]() |
---|
Penetapan Pemenang Pilkada Jateng 2024: 32 Daerah Tuntas, 3 Daerah & Hasil Pilgub Tunggu Putusan MK |
![]() |
---|
Sah, Ischak-Kholid Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tegal Terpilih 2024-2029 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.