Berita Semarang
Banting Tulang Lulus S2 di Semarang, SAW Malah Jadi Kurir Ganja Padahal Belum Sempat Bekerja
Geger pria lulusan S2 asal Semarang, Jawa Tengah belum sempat kerja, malah pilih jalan pintas menjadi kurir ganja.
TRIBUNJATENG.COM - Geger pria lulusan S2 asal Semarang, Jawa Tengah menjadi kurir ganja.
Pria berinisial SAW (26) yang baru lulus pendidikan tinggi dan belum sempat bekerja memilih jalan pintas berjualan ganja.
Satresnarkoba Polres Ponorogo telah menangkap kurir ganja tersebut yang membawa seberat 0,25 kilogram.
Baca juga: Gagal Cerai, Pria Ini Taruh Ganja di Mobil agar Istri Dihukum Mati
Ganja tersebut telah dibungkus kecil-kecil untuk diedarkan di bumi reog.
“Pengakuannya memang belum bekerja setelah lulus kuliah s2,” ungkap Kasatresnarkoba Polres Ponorogo, AKP Choirul Maskanan, Selasa (3/8/2024).
Dia menjelaskan tertangkapnya kurir ganja lulusan S2 ini berawal dari laporan masyarakat.
Bahwa di sekitar daerah prajuritan sering terjadi transaksi.
“Kami lakukan penyelidikan. Dan beberapa waktu lalu ada pria yang dicurigai. Kami hentikan tanya dan geledah kedapatan bb ganja sudah di packing,” katanya.
Dimana secara total ada kurang lebih 0,25 kilogram.
Ganja sebanyak 0,25 kilogram itu telah dibungkus kecil-kecil atau bisa disebut paket hemat.
“Ada yang seberat 8,38 gram, 8,08 gram, 7,9 gram dan lain-lain. Ya setidaknya 250 gram lebih atau seprempat kilogram lebih,” terangnya.
Menurutnya, pelaku hanya seorang kurir.
Pengakuan pelaku diminta oleh temannya yang juga bersal dari Semarang, mengantar ganja ke bumi reog.
“Sudah janjian dengan yang di Ponorogo. Waktu kami tangkap itu menunggu pemesan. Tapi keburu kami ringkus,” urai mantan Kasatresnarkoba Polres Pacitan ini.
Dia mengatakan bahwa hanya menjalankan perintah. Sedangkan di Ponorogo tidak kenal siapapun.
“Kami sudah melakukan penyelidikan sampai Semarang, mencari yang menyuruh. Juga zonk, karena nama yang disampaikan oleh kurir hanya nama panggilan,” tegasnya.
SAW atau pelaku, kata dia, bukan residivis.
Baca juga: Korban KDRT di Jakarta Selatan: Dia Meledak, Tiba-Tiba Emosi karena Ganja Habis
Pengakuannya juga baru pertama kali menjadi kurir ganja.
Pelaku dijerat pasal Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (1) dan (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman dengan hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar," pungkasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Menganggur usai Lulus S2, Pria Asal Semarang Jadi Kurir Ganja, Dibekuk Polisi di Ponorogo
Gagal Penuhi Target Emas, Kontingen Catur Jateng Sebagai Tuan Rumah Pomnas XIX Hanya Raih Segini |
![]() |
---|
BSB Village Gelar Pasar Rasa, Buka Akses Danau dan Lepas 16.000 Benih Ikan |
![]() |
---|
Siap-siap! Warga Diminta Tampung Air di Tandon, 2 Hari Ada Perbaikan Intake Jatibarang Semarang |
![]() |
---|
Momen Langka Terpidana Korupsi Mbak Ita dan Suami Diizinkan Ke Luar Lapas Semarang Hadiri Pernikahan |
![]() |
---|
Bus Trans Semarang Tanpa Penumpang Kecelakaan Tunggal Saat Uji Coba di Mijen: Diduga Rem Blong |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.