Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jawa Tengah

Nasib Gadis 13 Tahun Disetubuhi 5 Pria dalam Semalam, Bergantian di 3 Lokasi, Korban Dicekoki Ciu

Pelaku yang setubuhi gadis 13 tahun ini merupakan warga Kecamatan Pringapus dengan rata-rata pendidikan terakhir SMP, bahkan ada yang belum lulus SD.

Penulis: Reza Gustav Pradana | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/REZA GUSTAV PRADANA
Kapolres Semarang, AKBP Ike Yulianto memberikan keterangannya terkait pencabulan terhadap gadis di bawah umur saat konferensi pers di Mapolres Semarang, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, Rabu (4/9/2024). 

Kapolres menambahkan, korban sempat diancam para pelaku untuk diam dan tak memberitahukan peristiwa yang dialaminya kepada siapapun.

Atas kejahatan mereka, para pelaku dijerat Pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak dan diancam pidana penjara paling lama 15 tahun.

“Sebagai unsur pemberatan pidana, maka pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana jika dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama,” pungkas Kapolres.

Korban saat ini sedang didampingi oleh Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Semarang.

Kepala Dinsos Kabupaten Semarang, Istichomah mengatakan bahwa pihaknya tengah menangani dampak kejiwaan korban dan bagaimana hubungan korban dengan keluarga serta lingkungan sosialnya.

“Kondisi korban saat ini fisiknya sehat, namun secara psikologis masih belum stabil,” kata Istichomah. (*)

Baca juga: Pengamat Ini Sebut Kotak Kosong di Pilkada Banyumas 2024 Karena Ulah Keputusan Elit Bukan Rakyat

Baca juga: BREAKING NEWS, Oknum Dosen UNS Terseret Kasus Dugaan Penipuan Jual-Beli Tanah Kapling di Karanganyar

Baca juga: Sistem ATCS Bakal Dipasang di Simpang Pentol Jalan Jenderal Sudirman Kudus, Ini Tujuan Dishub

Baca juga: Kesiapan KPU Kendal Hadapi Musyawarah Terbuka Gugatan Dico-Ali di Pilkada 2024: Hadirkan Saksi Ahli

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved